Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah Birokrasi Masih Dikeluhkan Pengusaha Mainan

Pelaku usaha mainan meminta pemerintah mempermudah prosedur tata niaga selain memberikan keringan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Lukas Sutjiadi (tengah) memberikan paparan didampingi oleh General Manager ChaoYu Expo Jason Chen (kanan) selaku penyelenggara pameran Indonesia International Toys & Kids Expo (IITE) 2018 dan Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia Johan Tandanu dalam konferensi pers IITE 2018 di Jakarta, Senin (23/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Lukas Sutjiadi (tengah) memberikan paparan didampingi oleh General Manager ChaoYu Expo Jason Chen (kanan) selaku penyelenggara pameran Indonesia International Toys & Kids Expo (IITE) 2018 dan Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia Johan Tandanu dalam konferensi pers IITE 2018 di Jakarta, Senin (23/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mainan meminta pemerintah mempermudah prosedur tata niaga selain memberikan keringan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), mengapresiasi kehadiran beleid terbaru dari Menteri Keuangan yang menetapkan BMDTP bagi industri mainan sebesar Rp4 miliar.

Menurutnya, besaran dukung insentif fiskal oleh pemerintah ini dirasakan telah cukup ideal. “Yang terutama bagi pengusaha adalah prosedur tata niaga tidak dipersulit,” kata Lukas, Rabu (10/10).

Selain prosedur tata niaga, Lukas juga menyoroti rumitnya pengurusan perizinan untuk mendatangkan komponen ataupun suku cadang bagi alat-alat pembuat mainan.

“Kadang surat persetujuannya [rekomendasi impor komponen] baru disetujui lebih dari 3 minggu,” katanya.

Padahal, dengan semangat pelayanan terpadu satu pintu atau online single submission (OSS) yang dilincurkan oleh pemerintah pada tahun ini, rumitnya birokrasi seharusnya sudah berakhir.

Lukas mencontohkan, berkas yang dikirimkan secara elektronik dan tidak bertemu muka dengan petugas seharusnya lekas rampung dengan semangat kemudahan perizinan yang didengungkan pemerintah.

Namun, dia mengklaim di lapangan hal tersebut malah tidak terjadi. “Prosedur idealnya maksimal 1 minggu. Karena kami tidak bertemu langsung dengan petugasnya, ini yang jadi masalah. Surat [permohonan] tersebut bisa baru disetujui lebih lama,” katanya.

Sebelumnya pada 21 September 2018, Kementerian Keuangan menerbitkan revisi BMDTP melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132/2018. Aturan ini menggantikan PMK No.12/2018.

Melalui beleid terbaru itu, pemerintah menetapkan 28 jenis industri yang mendapatkan keringanan pada tahun anggaran 2018. BMDTP terbanyak didapat oleh industri otomotif sebesar Rp150 miliar, sedangkan insentif terendah didapatkan oleh industri pembuatan amplas sebesar Rp400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper