Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah CMA CGM, Giliran MSC Jamin Kalaikan Kontainernya

Mediterranean Shipping Company, perusahaan pengapalan global yang bermarkas di Jenewa, Swiss, menjamin peti kemas yang dikapalkannya telah memenuhi standard Organisasi Maritim Dunia (IMO) dan diverifikasi ulang oleh badan internasional asing setiap 5 tahun.
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Mediterranean Shipping Company, perusahaan pengapalan global yang bermarkas di Jenewa, Swiss, menjamin peti kemas yang dikapalkannya telah memenuhi standard Organisasi Maritim Dunia (IMO) dan diverifikasi ulang oleh badan internasional asing setiap 5 tahun.

General Manager Mediterranean Shipping Company (MSC) Dhany Novianto berpendapat pemeriksaan ulang yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap peti kemas ekspor-impor pada dasarnya wajar untuk menjamin keselamatan.

"Tetapi kemudian, siapa yang akan membayar biaya tersebut untuk memverifikasi setiap kontainer yang ada di shipping company?" ungkapnya, Senin (8/10/2018).

Menurut Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas GTerverifikasi, peti kemas lama yang telah diuji dan disetujui oleh badan klasifikasi asing atau organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui IMO, dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian kontainer di Indonesia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum I DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Witono Soeprapto menyatakan asosiasi tidak ingin ada biaya tambahan yang ditimbulkan oleh verifikasi ulang kelaikan kontainer. INSA akan terus memantau pembentukan aturan teknis Permenhub No PM 53/2018 yang menurut rencana terbit November. 

"Jadi kalau [inspektor di depo kontainer] sudah punya standard IICL [the Institute of International Container Lessor], ya pakai itulah yang ada. Tinggal orangnya itu nanti di-endorse pemerintah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper