Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Usaha BBM & Penyuplai Biodiesel Terancam Denda Rp270 Miliar, Ini Tanggapan Pertamina

PT Pertamina menyebut mekanisme denda terhadap penyaluran B20 sebetulnya bukan menjadi tujuan utama pemerintah.
Kebijakan bauran biodiesel 20% atau B20./Bisnis-Radityo Eko
Kebijakan bauran biodiesel 20% atau B20./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina menyebut mekanisme denda terhadap penyaluran B20 sebetulnya bukan menjadi tujuan utama pemerintah.

Gandhi Sriwidodo Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur PT Pertamina mengatakan yang paling penting di luar denda itu adalah bagaimana BUBBM dan BUBBN bisa menjalankan mandat B20 seperti yg ditetapkan pemerintah sehingga impor BBM bisa berkurang.

"Pertamina berharap pemerintah mengawasi pelaksanaan penyaluran B 20 oleh badan usaha penyalur bbm serta akan mensosialisasikan penggunaan B 20 kepada konsumen khususnya kalangan industri, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan optimal,"katanya kepada Bisnis Selasa (9/10/2018).

Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait potensi sanksi, dia menyebut belum memperoleh pemberitahuan resmi perihal sanksi itu.

"Bagi Pertamina sepanjang Famenya tersedia di TBBM pasti akan kami blending dan salurkan B 20," imbuhnya.

Pemerintah berpotensi memberikan denda kepada badan usaha BBM dan badan usaha BBN sebesar Rp270 miliar karena tidak optimal dalam implementasi biodiesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper