Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Perluasan Tarif PPN 0% Diyakini Bisa Menolong Defisit Transaksi Berjalan

Berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% atas ekspornya.
Kinerja ekspor dan impor Indonesia dengan negara-negara mitra dagang./Bisnis-Radityo Eko
Kinerja ekspor dan impor Indonesia dengan negara-negara mitra dagang./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% atas ekspornya.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad) Ina Primiana menuturkan hal ini dianggap mampu menjadi pemicu perkembangan industri jasa di Tanah Air dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Saat ini, tutur Ina, baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa profesional, dan jasa perdagangan.

“Langkah ini strategis untuk membuat sektor jasa di Indonesia lebih kompetitif juga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan,” ujarnya, Selasa (9/10/2018).

Dengan diperluasnya jenis sektor ekspor jasa yang mendapatkan fasilitas pengenaan PPN 0%, Ina berharap defisit transaksi berjalan sudah dapat dikurangi mulai akhir 2019 dan memasuki 2020. Hal ini dinilai penting karena sejak 2010 kondisi transaksi berjalan Indonesia selalu mengalami defisit.

“Jika pengenaan PPN 0% di sektor ekspor jasa ini serius diterapkan oleh pemerintah, maka saya harap mulai akhir 2019 dampaknya dapat dirasakan baik untuk mengurangi defisit transaksi berjalan maupun peningkatan level of competitiveness dari sektor ini,” ujarnya.

Untuk itu, ujarnya, diperlukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK No. 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN 0% di ekspor sektor jasa.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 0% diubah menjadi ketentuan yang mengatur persyaratan dan kualifikasi ekspor JKP yang dapat dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Selain itu, Kepala Bidang Kebijakan Pajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendy menambahkan salah satu sektor yang akan mendapat fasilitas PPN 0% adalah sektor pariwisata.

“Sektor pariwisata layak untuk dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang besar,” jelasnya singkat.

Rustam juga menjelaskan perkembangan revisi PMK 70/2010 jo PMK 30/2011. “Rancangannya berada di level teknis dan sudah clear. Tinggal review dari para pimpinan dan diharapkan dapat selesai secepat mungkin. Kita kan masukin target dari triwulan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper