Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Diversifikasi Valas Apindo: Restu Pemerintah Mutlak Dibutuhkan

Rencana para pebisnis melakukan diversifikasi valuta asing (valas) ketika melakukan transaksi ekspor dan impor berpeluang menekan kinerja ekspor RI apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana para pebisnis melakukan diversifikasi valuta asing (valas) ketika melakukan transaksi ekspor dan impor berpeluang menekan kinerja ekspor RI apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, upaya para pengusaha tersebut patut diapresiasi. Namun, dia menilai, perlu ada peran serta yang besar dari pemerintah untuk mendukung implementasi usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut.

“Perlu adaa dukungan dari sisi government to goverment [G to G] dengan negara mitra. Salah satunya dengan memasukkan aspek perjanjian penggunaan valas sesuai dengan negara tujuan ekspor atau impor, dalam setiap perundingan dagang,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (8/10/2018).

Faisal melanjutkan, langkah itu perlu dilakukan untuk memberikan aspek kepastian serta mengikat ketika transaksi dilakukan. Tanpa adanya aturan yang mengikat, inisiatif pengusaha Indonesia rawan ditolak oleh klien mereka di negara mitra dagang.

Hal itu dikhawatirkannya justru membuat transaksi ekspor-impor kembali menggunakan dolar AS atau malah dibatalkan oleh klien dari negara lain. Apalagi, para pengusaha harus melakukan upaya lebih besar lantaran harus mengubah kontrak kerja sama dagang dan lindung nilai karena selama ini mayoritas transaksi dilakukan menggunakan dolar AS.

Menurutnya, upaya memasukkan inisiatif diversifikasi valas itu, dapat dilakukan ketika Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan negosiasi kerja sama ekonomi komprehensif dengan  negara-negara seperti mitra dagang utama selain AS.

“Indonesia kan sedang melakukan negosiasi dengan China  dalam RCEP, lalu Jepang dengan IJEPA, dan Uni Eropa dengan IEU CEPA. Kebetulan pula, arah diversifikasi valas ekspor-impor oleh pengusaha diarahkan ke yuan, yen dan euro,” lanjutnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane. Dia menyebutkan, selama ini sejumlah eksportir karet Indonesia sudah memiliki kesepakatan transaksi menggunakan valas non dolar dengan mitra mereka di negara lain. Dia mencontohkan beberapa miitranya di negara-negara Afrika yang lebih meminati euro dibandingkan dengan greenback.

“Tetapi transaksi  menggunakan valas nondolar AS tidak banyak. Tidak sebanyak yang menggunakan dolar AS. Untuk itu perlu ada kebijakan dari pemerintah yang mendukungnya, supaya kita tidak bertepuk sebelah tangan ibaratnya, yang akhirnya menghambat ekspor kita.”

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, kesepakatan dengan negara yang dituju untuk digunakan mata uangnya untuk transaksi dagang dengan Indonesia, perlu diperkuat melalui perjanjian antarnegara. Pasalnya, terdapat beberapa negara yang memberikan insentif khusus kepada importir maupun eksportir yang menggunakan dolar AS untuk transaksi dagang.

“Seperti China, memang kita sudah pernah punya kesepakatan Bilateral Currenccy Swap Agreement (BCSA) dengan negara tersebut. Tetapi China, memberikan poin berupa insentif yang menarik jika para importir terutama eksportirnya menggunakan dolar AS ketika transaksi dagang dengan negara lain,” katanya.

Hal itu membuat, para pebisnis China dan Indonesia selama ini enggan menggunakan renminbi sebagai  alat tukar ketika melakukan aktivitas jual beli. Terlebih, lanjutnya, aturan BCSA tersebut tidak bersifat mengikat, sehingga tidak serta merta dilakukan oleh para pebisnis.

 “Inisiatif diversifikasi ini sangat bagus, tetapi alangkah lebih baik dilakukan satu per satu. Misalnya fokus dengan China berikut renminbinya, yang diperkuat melalui perjanjian dagang kedua negara. Kalau hanya anjuran dan dilakukan lebih dari satu negara mitra dagang, menurut saya sulit,” tegasnya.

Adapun, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan, penggunaan valas non dolar AS untuk transaksi dagang internasional tidak serta merta bisa dilakukan. Pasalnya, perlu adanya kesepakatan dua sisi terutama dengan pembeli untuk transaksi menggunakan mata uang non-dolar AS.

“Apalagi, kebanyakan kredit perbankan untuk ekspor dan impor menggunakan dolar AS.  Jadi sulit kalau kebijakan ini tidak didukung oleh semua kalangan termasuk regulator,” katanya.

Terpisah, Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Kementerian Perdagangan Deny W. Kurnia mengaku siap mengakomodasi kebijakan divesifikasi valas untuk transaksi internasional apabila ada usulan resmi dari pengusaha. Kemendag, lanjutnya, akan mendukung kebijakan itu untuk dimasukkan ke dalam setiap proses negosiasi kerja sama dagang bebas maupun kerja sama ekonomi komprehensif.

“Usulan ini menarik. Sangat terbuka bagi kami untuk memasukkannya dalam setiap perundingan FTA atau CEPA. Terlebih kita sedang gencar-gencarnya membuka pasar melalui kerja sama dagang bebas ataupun ekonomi kompehensif,” katanya. 

Seperti diketahui, kalangan usaha berencana mengurangi ketergantungannya terhadap dolar AS dengan cara melakukan diversifikasi  mata uang ketika melakukan transaksi internasional

Sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, langkah tersebut dilakukan  sebagai upaya untuk membantu menekan tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper