Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Nilai Penyesuaian 'Airport Tax' AP II Wajar, Asalkan...

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai usulan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa disebut 'Airport Tax' pada Bandara Banyuwangi dan Bandara Silangit merupakan hal wajar.
Tulus Abadi/Facebook
Tulus Abadi/Facebook

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai usulan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa disebut 'Airport Tax' pada Bandara Banyuwangi dan Bandara Silangit merupakan hal wajar.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kewajaran itu asalkan penyesuaian 'Airport Tax' dilakukan pada beberapa bandara yang baru dibangun atau yang tarifnya sudah lama tidak dikaji ulang. Adapun, pihaknya telah diajak diskusi dengan Angkasa Pura (AP) II terkait dengan penyesuaian tersebut.

"Ya wajarlah, masa PSC [Passenger Service Charge] hanya Rp10.000 per penumpang. Apalagi Bandara Silangit sudah disulap total dibandingkan dengan sebelumnya, fasilitasnya sudah standar semua," kata Tulus, Minggu (7/10/2018).

Dia menambahkan khusus untuk Bandara Banyuwangi juga sama, perubahan PSC perlu dilakukan. Namun, dia menilai terdapat aspek legalitas yang membuat pengelola bandara di kawasan Barat Indonesia tersebut sulit untuk bergerak bebas.

Tulus mengklaim dalam nota kesepahaman AP II dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terdapat klausul, pengembangan sarana pendukung sisi darat harus mendapat persetujuan pemerintah. Menurutnya, selama ini pemkab tidak terlalu mengakomodasi pengembangan sesuai standar bandara.

Dia berpendapat desain bandara yang artistik tersebut lebih mirip rumah tinggal dibandingkan dengan bandara. Banyak sarana pendukung yang tidak sesuai standar, salah satunya toilet yang tidak dilengkapi dengan janitor. "Isi dalam MoU harus diubah agar AP II bisa membangun sarana sesuai standar. Kalau tidak, PSC naik tetapi pelayanan yang diberikan sama," ujarnya.

Tulus juga menekankan manajemen AP II perlu menjelaskan secara konkrit dan komprehensif kepada publik sebagai pengguna bandara, mengenai alasan penaikan PSC suatu bandara.

Selain itu, AP II juga wajib memberikan jaminan terhadap peningkatan pelayanan secara terukur dan jelas. Bukan hanya janji untuk meningkatkan pelayanan tetapi belum mempunyai indikator dan parameter yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper