Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi, Sektor Migas Dikecualikan dari Kewajiban L/C

Terbitkan ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu, Kementerian Perdagangan mengecualikan minyak dan gas bumi. Adapun, Permendag tersebut diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.  
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Terbitkan ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu, Kementerian Perdagangan mengecualikan minyak dan gas bumi. Adapun, Permendag tersebut diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Permendag tersebut dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

"Kami harapkan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," kata Oke dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin (8/10/2018).

Sebagai informasi, Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.

Kedua, hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara. 

Ketiga, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

Dengan terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper