Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANEL SURYA ATAP, Biaya Operasi Paralel Masih Dikaji

Pemerintah sedang merancang beleid soal pembangunan panel surya atap oleh rumah tangga, lembaga pemerintah, dan lembaga sosial serta sektor industri.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang beleid soal pembangunan panel surya atap oleh rumah tangga, lembaga pemerintah, dan lembaga sosial serta sektor industri.

Namun, pelaku industri keberatan dengan ketentuan biaya operasi paralel, sebuah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik panel surya kepada PLN.

Oleh karena itu, pemerintah masih mengkaji pengecualian biaya operasi paralel untuk pembangkit listrik tenaga surya atap bagi sektor industri.

Harris, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen Energi Terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengakui bahwa biaya kapasitas dalam aturan operasi pararel membuat pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap menyebabkan pola tersebut tidak cukup menarik.

Biaya kapasitas yang harus dibayarkan oleh pemilik (PLTS) atap setiap bulan cukup mahal dan tidak sebanding dengan nilai penghematan yang diperoleh. 

"Kalau OP [operasi paralel] diterapkan di PLTS sudah ada contoh, biayanya dengan penghematan yang didapat itu hanya kecil sekali selisihnya, menjadi sangat tidak menarik kalau orang mau investasi di situ [pasang PLTS atap]," ujarnya, Jumat (5/10).

Pemanfaatan PLTS atap untuk sektor industri juga tidak mendapatkan insentif karena tidak dapat menjual kelebihan listriknya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Padahal, sektor rumah tangga, lembaga pemerintahan, dan badan sosial diperbolehkan menjual kelebihan listrik yang diproduksi dari panel surya atap. 

Menurutnya, pemerintah sedang mendiskusikan pengecualian biaya operasi paralel untuk panel surya atap dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.  Pengecualian tersebut kemungkinan akan dituangkan dalam regulasi pemanfaatan PLTS atap yang sedang disusun Kementerian ESDM. "Diusahakan misalkan [biaya operasi paralel] tidak ada.  Namun, masih didiskusikan. Kami ingin tidak ada.”

Ketentuan operasi paralel tercantum dalam Permen ESDM No 1/2017 tentang Operasi Pembangkit Listrik dengan Jaringan Milik PLN. Pemilik pembangkit yang melakukan operasi pararel akan dikenai biaya, seperti biaya penyambungan, kapasitas, dan pembelian tenaga listrik.

Beleid itu juga mengatur operasi paralel, yakni interkoneksi pembangkit tenaga listrik atau sistem penyediaan tenaga listrik pemilik pembangkit dengan sistem penyediaan tenaga listrik lainnya.

Operasi paralel pembangkit dapat dilakukan sebagai cadangan dan tambahan untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN.  Biaya dihitung dari total daya mampu neto pembangkit x 40 jam x tarif tenaga listrik.

Sebagai ilustrasi, bila seseorang memiliki pembangkit berkapasitas 500 kW dan ingin menjaga keandalan pasokan listrik dengan menyambung ke jaringan PLN, pemilik diwajibkan membayar biaya kapasitas sebesar (500 kW/0,85) x 40 jam x Rp1.035,78 (TDL I-3 per Juni 2018) = Rp24,37 juta per bulan.

Sementara itu, pelaku industri berharap agar aturan tersebut dikecualikan dalam regulasi baru mengenai pemanfaatan PLTS atap yang tengah disusun Kementerian ESDM.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Andhika Prastawa menilai, pengenaan biaya operasi paralel tersebut membuat pemanfaatan PLTS atap untuk pemakaian sendiri tidak memberikan nilai tambah.

"Industri enggan memasang solar rooftop karena bukannya mendapat manfaat, tetapi malah menambah biaya lagi," ujar kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper