Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANEL SURYA ATAP, Pelaku Industri Minta Biaya Operasi Pararel Dikecualikan

Aturan operasi pararel yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Listrik Dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero), dinilai menghambat implementasi pemanfaatan PLTS atap untuk sektor komersial dan industri.

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan operasi pararel yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Listrik Dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero), dinilai menghambat implementasi pemanfaatan PLTS atap untuk sektor komersial dan industri.

Pelaku industri berharap aturan tersebut dikecualikan dalam regulasi baru mengenai pemanfaatan PLTS atap yang tengah disusun Kementerian ESDM.

Dalam aturan tersebut pemilik pembangkit yang melakukan operasi pararel (OP) ke jaringan PLN akan dikenai biaya kapasitas (capacity charge) sebagai kompensasi atas cadangan (back-up) daya yang disediakan PLN. Biaya dihitung dari total daya mampu pembangkit x 40 jam x tarif tenaga listrik.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andhika Prastawa menilai pengenaan biaya OP tersebut membuat pemanfaatan PLTS atap untuk pemakaian sendiri tidak memberikan nilai tambah. Sehingga pelaku industri kurang berminat menggunakan PLTS atap.

"Industri enggan memasang solar rooftop karena bukannya mendapat manfaat, tapi malah menambah biaya lagi," ujar Andhika kepada Bisnis, Jumat (5/10).

Padahal potensi pemanfaatan PLTS atap oleh industri sangat besar. Bila industri didorong untuk memasang PLTS atap, Andhika optimistis target Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA) mencapai 1 gigawatt bisa lebih cepat tercapai.

Dia pun berharap pengenaan biaya OP untuk PLTS atap dapat dikecualikan atau paling tidak hanya diberlakukan untuk PLTS atap berkapasitas besar.

"Kalau pun harus kena OP boleh-boleh saja tapi untuk kapasitas besar, misal di atas 500 KW (kilowatt). Tapi kalau 100-500 KW lebih baik dibebaskan dari biaya OP," katanya.

Sementara itu, AESI menyambut positif rencana pemerintah yang bakal memasukkan sektor industri dalam regulasi pemanfaatan PLTS atap. Dengan adanya payung hukum tersebut, akan menghilangkan kekhawatiran industri untuk memanfaatkan PLTS atap.

Andhika menyebutkan sudah banyak industri yang ingin memasang PLTS untuk pemakaian sendiri, namun khawatir terkena sanksi karena tidak adanya landasan hukum yang mengatur.

"Aturan baru sebatas Peraturan Direksi PLN, tapi itu tidak atur sampai industri, kebanyakan untuk rumah tangga. Karena belum ada aturan pihak industri khawatir melanggar aturan, diinspeksi PLN, ketahuan melanggar kena denda. Akibatnya masih jarang yang pasang," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, dukungan pemanfaatan PLTS atap untuk industri akan merangsang pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper