Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 dari 17 SPBU Bisa Beroperasi, Masyarakat Diimbau Tak Beli dengan Jeriken

Pemerintah menyebut hingga saat ini, sebanyak 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi sudah bisa beroperasi untuk melayani masyarakat sekitar.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut hingga saat ini, sebanyak 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi sudah bisa beroperasi untuk melayani masyarakat sekitar.

 Tak hanya itu, pemerintah melalui PT Pertamina juga menyiapkan 41 dispenser portable dan 10 mobil dispenser untuk melayani masyakat.

 Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang untuk mendapatkan BBM karena stok BBM dipastikan aman.

Dengan demikian, Kementerian ESDM c.q Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) megimbau tidak melakukan pembelian dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat korban gempa Sulawesi Tengah dengan jerigen.

Kepala BPH Migas Fansurullah Asa mengatakan imbauan ini mulai diberlakukan sejak besok pagi, Senin 8 Oktober 2018.

"Kami mengharapkan masyarakat korban bencana gempa dan tsunami untuk tidak mengisi BBM di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sulawesi Tengah dengan jerigen karena mudah menimbulkan kebakaran," ujarnya melalui keterangan resmi Minggu (7/10).

Fansurullah menjelaskan imbauan ini selain mempertimbangkan keselamatan masyarakat juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada bahwa BBM yang ada di SPBU hanya diperuntukkan untuk konsumen akhir.

"Tidak boleh BBM di SPBU diperjualbelikan lagi,"imbuhnya.

Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM, masyarakat diimbau tidak menimbun dan/atau mengumpulkan BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen, drum maupun media lainnya. BBM di SPBU hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan bermotor roda 2 dan 4 serta berplat kuning.

Pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tegas bagi semua pihak yang mengabaikan imbauan tersebut.

"Sesuai dengan MoU yang pernah kita lakukan dengan kepolisian, BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper