Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Masukan Pengusaha Farmasi untuk RUU Pengawasan Obat & Makanan

Pelaku industri farmasi memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan. Masukan tersebut terdiri dari aspek perizinan hingga pemasaran produk farmasi.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Honesti Basyir./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Honesti Basyir./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri farmasi memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan. Masukan tersebut terdiri dari aspek perizinan hingga pemasaran produk farmasi.

Honesti Basyir, Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk., sebagai salah satu produsen farmasi yang menyampaikan masukan kepada Panitia Kerja Pengawas Obat dan Makanan Komisi IX DPR, mengatakan pihaknya memiliki 4 poin masukan.

Masukan pertama yang diusulkan adalah optimalisasi proses perizinan atau regulasi yang lebih sederhana. Dengan penyederhaan regulasi, proses perizinan menjadi lebih mendukung percepatan pengembangan industri farmasi di Indonesia.

“Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan,” ujarnya Kamis (4/10/2018).

Kedua adalah pembatasan yang jelas terkait dengan kewenangan penyidikan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Honesti, hal ini perlu diatur agar di dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan nantinya, tidak terjadi tumpang tindih antara penyidik Badan POM dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Selain itu, dalam proses penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu mempertimbangkan hubungan keselarasan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang masih berlaku seperti Permenkes No. 917/Menkes/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terkait dengan perkembangan teknologi, khususnya berkaitan dengan digitalisasi farmasi (online store), dia menyampaikan dalam RUU tersebut perlu diperjelas bahwa setiap online store wajib berbadan hukum Indonesia.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan sektor lainnya seperti sektor perpajakan karena saat ini sudah banyak sekali pemain digital global yang mulai masuk ke pasar Indonesia. Apalagi, platform perdagangan elektronik besar dunia, Amazon, berminat masuk menggarap pasar dalam negeri.

“Dengan status badan hukum Indonesia ini, diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam hal pengawasan, khususnya pengawasan distribusi obat,” katanya.

M. Rahman Rustan, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), mengusulkan dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan perlu adanya penguatan industri farmasi nasional melalui perlindungan dalam negeri dan mengedepankan pemberian asistensi dan bimbingan oleh BPOM kepada industri farmasi.

Selain itu, proses untuk mendapatkan sertifikasi dan izin terkait produksi obat, bahan obat, serta peredaran obat perlu dipercepat serta standar dan persyaratan untuk obat, bahan obat, dan suplemen kesehatan dilaksanakan sesuai standar dan persyaratan dalam farmakope dan/atau standar lainnya.

“Obat yang akan diedarkan wajib memiliki izin edar. Izin edar ini konteksnya adalah ketika diedarkan bukan ketika obat dibuat. Ketika obat dibuat, kewajiban yang harus dipenuhi adalah standar CPOB,” ujar Rahman.

Adapun, Direktur PT Kalbe Farma Tbk., Bujung Nugroho, menyampaikan beberapa masukan terkait distribusi, antara lain mempermudah akses konsumen terhadap obat bebas untuk mendorong swamedikasi yang bisa membantu mengurangi pembiayaan JKN.

“Untuk promosi dan iklan, alangkah baiknya sejauh tidak melanggar ketentuan BPOM, jangan terlalu ketat,” kata Bujung.

UU POM ini juga diharapkan mencakup usaha untuk membina dan membantu industri agar bisa berjalan lebih efisien dan bisa bersaing di dunia internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper