Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Jaminan Kontainer Memberatkan, Ini 3 Alternatif Pengganti Versi INSA

Pelaku usaha pelayaran niaga nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mendorong solusi alternatif sebagai pengganti jaminan peti kemas. Solusi alternatif itu dapat berupa one time deposit, bank garansi, atau asuransi.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum II Darmadi Go, saat diskusi Strategi Percepatan Penerapan Cabotage Naik Kelas di Jakarta, Senin (25/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum II Darmadi Go, saat diskusi Strategi Percepatan Penerapan Cabotage Naik Kelas di Jakarta, Senin (25/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha pelayaran niaga nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mendorong solusi alternatif sebagai pengganti jaminan peti kemas.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan solusi alternatif itu dapat berupa one time deposit, bank garansi, atau asuransi. Pelaksanaan pengganti jaminan kontainer dilakukan dengan skema business to business (B to B).

"Kami sangat mendorong munculnya kreativitas bisnis yang mana antara pengguna jasa [importir dan agennya] dan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi risiko bisnis dengan mencari alternatif lain," katanya, Selasa (2/10/2018).

Meskipun demikian, dia berpendapat jaminan kontainer semestinya tidak dipandang sebagai penyumbang biaya tinggi logistik karena kutipan itu bersifat sementara karena akan dikembalikan kepada importir jika peti kemas tidak rusak. Bahkan dalam banyak kasus, jaminan peti kemas tidak dapat menutup biaya saat terjadi kerusakan atau kehilangan.

Carmelita mengatakan, sebelum Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 yang mengatur larangan pungutan diterbitkan, beberapa perusahaan pelayaran asing telah menerapkan zero container deposit.

Sebagian lainnya tetap menerapkan berdasarkan business to business agreement karena setiap perusahaan pelayaran asing memiliki strategi dan risiko bisnis yang berbeda-beda. 

Menurut pantauan INSA, setelah SE 003 itu terbit, banyak perusahaan pelayaran asing yang tidak lagi mengutip pungutan. "Jika masih ada yang menerapkan jaminan peti kemas, maka itu pun mengacu pada SE [penerapan jaminan melalui proses evaluasi]," ujar Carmelita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper