Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian Relokasi Korban Gempa Palu Tuntas dalam 2 Bulan

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa kajian secara matang terkait relokasi bencana gempa/tsunami yang terjadi Palu, Sulawesi selesai dalam 2 bulan mendatang.
Sejumlah kerusakan akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9)./ANTARA FOTO-BNPB-pras
Sejumlah kerusakan akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9)./ANTARA FOTO-BNPB-pras

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa kajian secara matang terkait relokasi bencana gempa/tsunami yang terjadi Palu, Sulawesi selesai dalam 2 bulan mendatang.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari ratas bersama dengan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan sebelumnya kementerian ATR/BPN juga telah mengkaji master plan kawasan rawan bencana dan Palu memang daerah dengan tingkat kerawanan tinggi untuk gempa dan tsunami atau sekitar 30%—40% dari wilayah Palu.

Adapun dari kajian ATR/BPN, sejumlah kawasan rawan gelombang pasang/tsunami meliputi Kecamatan Palu Utara mencakup Kelurahan; Panau, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Baiya, Kelurahan Lambara, Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, dan Kelurahan Pantoloan; b. wilayah Kecamatan Palu Timur mencakup Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo, Kelurahan Layana Indah, dan Kelurahan Besusu Barat; c. wilayah Kecamatan Palu Selatan mencakup Kelurahan Lolu Utara dan Kelurahan Lolu Selatan; dan d. wilayah Kecamatan Palu Barat mencakup Kelurahan Ujuna, dataran banjir S. Palu di Kelurahan Nunu, Kelurahan Silae, Kelurahan Tipo, Kelurahan Buluri, Kelurahan Watusampu, dan Kelurahan Lere.

“Relokasi, mau nggak mau karena masyarakat nggak bisa balik lagi, terutama di kawasan yang tanahnya bersifat liquifaksi. Kami menyiapkan dalam waktu 2 bulan untuk arahan tata ruang yang baru rekonstruksi, dan relokasi semua bisa clear,” katanya kepada Bisnis Rabu (3/10/2018).

Daerah liquifaksi kata dia adalah yang diutamakan, karena sifatnya tanah stabil, hanya saja dengan adanya air di bawahnya, maka begitu  terjadinya patahan, goncangan tanahnya pecah ke atas seperti lumpur yang mengakibatkankonstruksi rumah turun.

Dia melanjutkan saat ini kajian indikatif mengindentifikasi bahwa wilayah yang paling berpotensi sebagai tujuan relokasi adalah selatan dan timur Palu. Alasannya, keduanya sesuai untuk permukiman, karena kondisinya jauh dari  patahan dan tanahnya tidak longsor.

Abdul Kamarzuki menambahkan langkah-langkah lainnya yang perlu dilakukan menyangkut identifikasi kembai hak tanah milik warga. Padahal Kementerian ATR/BPN juga baru saja menyelesaikan 60% target sertifikasi tanah  di wilayah ini.

“Sekarang juga harus didata ulang, karena dampak tsunami, patokannya hilang. Nantinya metode yang digunakan seperti apa. Misalnya saja untuk daerah patahan, maka warga memiliki lahan untuk perkebunan dan bukan untuk hunian. Lahan untuk hunian akan dicarikan di lokasi lain,” ungkapnya.

Sementara itu terkait ketidaksesuaian dengan RTRW, dia menjelaskan, sebetulnya tata ruang yang ada untuk membangun perumahan, perkantoran di daerah kota palu dan pesisir masih bisa dilakukan. Namun di dalam perda rt/rw kementerian telah memberikan peringatan untuk daerah rawan gempa dan tsunami.

Kawasan rawan tsunami di Peta Pola Ruang RTRW hanya terdapat di Kecamatan Tawaeli Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan tsunami meliputi: 1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, pembangunan prasarana dan sarana perlindungan dampak bencana tsunami; 2. Kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1 diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan perlindungan kepentingan umum; dan 3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2.

Namun, dari Kondisi faktual, kelurahan yang disebut dalam batang tubuh sebagai kawasan rawan gelombang pasang/tsunami telah berkembang menjadi kawasan perdagangan dan jasa yang padat dengan aktivitas.

“Sifatnya warning sehingga IMB keluar juga tidak menyalahi tata ruang. Hanya jika sudah warning, harusnya pemda lebih selektif, dalam pembangunannya kondisi bangunannya harus bagaimana, atau harus rumah panggung bangunna untuk daerah rawan bencana,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper