Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Harga Rumah Subsidi 2019 Harus Pro MBR

Pengamat properti menilai rencana pemerintah untuk merevisi batas harga rumah bersubsidi harus tetap berpacu dan berpusat kepada rakyat sehingga tetap menjadi kebijakan pro masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat properti menilai rencana pemerintah untuk merevisi batas harga rumah bersubsidi harus tetap berpacu dan berpusat kepada rakyat sehingga tetap menjadi kebijakan pro masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Sekretaris Umum HUD Institute sekaligus sebagai konsultan hukum perumahan Muhammad Joni mengatakan pemerintah harus mewaspadai pengaruh dari rancangan kenaikan harga rumah bersubsidi, salah satunya adalah daya beli.

"Kebijakan ini harus disusun sebagai kebijakan pro MBR yang harus menghilangkan beban-beban yang tak patut dibiayakan. Intinya rasionalisasi biaya," ujar Joni saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/9/2018).

Joni mengatakan daya beli atau daya cicil selalu menjadi salah satu permasalahan perumahan rakyat selain backlog perumahan, kawasan permukiman kumuh, dan rumah yang tidak layak huni.

Pemerintah harus mencari solusi jangka panjang dan mendasar yang bukan hanya menaikkan komposisi subsidi, salah satunya dengan kebijakan bank tanah.

Harga lahan yang semakin tinggi dan menipisnya ketersediaan lahan menjadikan lahan merupakan hal yang krusial saat ini.

Joni menilai harus terdapat kebijakan bank tanah nasional untuk perumahan rakyat yang dikendalikan pemerintah, baik untuk peruntukannya, harga, maupun peralihannya.

"Walau bank tanah sulit, tetapi itu tugas Pemerintah karena hak bertempat tinggal adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945," ujar Joni.

Selain itu Joni juga menyinggung terkait perizinan yang masih dipersulit di beberapa daerah. Diperlukan kontribusi aktif positif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk izin perumahan MBR yang ringkas, cepat, dan efektif untuk bisa diterapkan.

"Sebab Program Satu Juta Rumah bukan perumahan komersial. Easy of Doing Business, kemudahan berusaha untuk pembangunan perumahan bersubsidi harus dibuktikan dan dikontrol," kata Joni.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan REI juga tengah mengusulkan pemerintah untuk membuat aturan zonasi khusus bagi rumah murah yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan adanya zona khusus rumah MBR maka infrastruktur kawasan mendapat prioritas pemerintah, dan harga tanah bisa terkendali," ujar Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper