Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Mobil Sedan Bakal Diharmonisasi

Kementerian Perindustrian usulkan harmonisasi skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan dan kendaraan listrik kepada Kementerian Keuangan.
General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja (ketiga kanan) dan Chief Engineer Lexus Yasuhiro Sakakibara (ketiga kiri) memamerkan The Entirely New Lexus ES di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Jumat (3/8)./Bisnis-Dewi A. Zuhriyah
General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja (ketiga kanan) dan Chief Engineer Lexus Yasuhiro Sakakibara (ketiga kiri) memamerkan The Entirely New Lexus ES di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Jumat (3/8)./Bisnis-Dewi A. Zuhriyah

Bisnis.com, JAKARTA –Kementerian Perindustrian usulkan harmonisasi skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan dan kendaraan listrik kepada Kementerian Keuangan. Skema tersebut diusulkan untuk memacu pertumbuhan sektor otomotif yang jadi andalan dalam menyongsong Revolusi Industri 4.0.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, usulan harmonisasi skema PPnBM telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Skema tersebut diharap dapat memicu produksi sektor otomotif untuk penuhi kebutuhan domestik hingga ekspor.

Usulan skema tersebut menyasar mobil sedan yang beorientasi ekspor serta kendaraan listrik yang saat ini tengah berkembang di Indonesia.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” tutur Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (30/09/2018).

Dalam skema tersebut, pajak yang diperhitungkan akan menilai hasil pengujian emisi karbondioksida dan ukuran mesin. Rentang emisi yang masuk dalam skema ini yakni mulai 150 gram per kilometer hingga 250 gram per kilometer. Perhitungan pajak untuk volume mesin akan semakin murah apabila volumenya semakin kecil.

PPnBM yang berlaku bagi kendaraan yang masuk kriteria yakni berada dalam kisaran 0-50%. Selain itu, perlakuan khusus akan diberikan untuk kendaraan komersial, kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah, serta kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). Pajak yang berlaku bagi kategori tersebut yakni 0-30%.

Skema tersebut diusulkan untuk merealisasikan target pertumbuhan sektor manufaktur sebesar 5% pada tahun depan. Airlangga optimistis target tersebut akan tercapai dengan diberlakukannya skema tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper