Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Pemda Diusulkan Bikin Zonasi Khusus Perumahan MBR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan agar ada zonasi khusus bagi pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di setiap daerah agar target program 1 juta rumah tercapai.

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan agar ada zonasi khusus bagi pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di setiap daerah agar target program 1 juta rumah tercapai.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR, Didik Sumardi mengatakan pengembangan rumah MBR memang cukup dilematis lantaran setiap daerah tidak punya zonasi khusus, sedangkan developer cukup keberatan saat membeli lahan yang semakin mahal.

"Kami ingin pemda-pemda dalam tata ruang dibuatkan sebuah zonasi khusus yang nantinya memberikan ruang untuk pembangunan rumah MBR," katanya saat acara Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyaluran KPR Bersubsidi oleh BPD, Jumat (28/9/2018).

Dia mengatakan secara kebijakan, pemerintah pusat sudah cukup melegakan karena sudah ada KPR bersubsidi, bantuan uang muka dan bantuan perumahan berbasis tabungan.

"Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh pemda, pengembang dan BPD untuk meraup pasarnya yang masih sangat luas," katanya.

Dia menambahkan Kementerian PUPR mencatat ada sekitar 10.000 developer yang terdaftar. Namun, yang tidak tercatat oleh kementerian pun juga masih sangat banyak, sehingga setiap daerah seharusnya bisa mengatasi backlog di masing-masing daerah.

"Tinggal bagaimana BPD membangun relasi yang baik denga developer terutama yang konsentrasi untuk membangun rumah MBR," ujarnya.

Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, M Rudi Ermawan mengatakan pemda memahami kesulitan pengembang dalam menyediakan rumah MBR karena terkendala lahan yang harganya makin tinggi.

"Selain itu, beberapa daerah memang tidak semuanya menerapkan aturan kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), uang muka dan pembiayaan berbasis tabungan," ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, pemda sendiri juga turut berupaya dengan membangun rumah tapak sejak 2015 hingga saat ini sebanyak 244 unit dengan menggelontorkan anggaran Rp10 miliar serta rumah susun dengan anggaran Rp7 miliar setidaknya membantu memenuhi kebutuhan tinggal bagi masyarakat Jatim.

SMF Danai Program Rumah Subsidi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Heliantopo mengatakan SMF akan mendorong perkembangan perumahan MBR salah satunya melalui sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan menyiapkan anggaran Rp2 triliun.

"Untuk KPR subsidi baru kita mulai Agustus lalu dan sudah ada beberapa BPD dan saat ini penandatanganan kerja sama dengan Bank Jatim untuk menyalurkan KPR FLPP di Jatim," katanya.

Menurutnya, penyaluran pembiayaan rumah subsidi melalui BPD akan lebih tepat sasaran karena bank daerah lebih tau kondisi masyarakatnya secara detail.

"Jadi sebetulnya yang paling tahu kondisi daerah adalah bank daerah. Mereka bahkan lebih tahu sampai kecamatan, sifat masyarakatnya, potensinya, jumlah kebutuhan rumah dan harganya," katanya.

Heliantopo menambahkan SMF sendiri juga ingin mendorong BPD menjadi regional champion untuk di daerahnya, apalagi MBR menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, R. Soeroso mengatakan dalam kerja sama tersebut SMF akan memberikan dana talangan untuk penyaluran KPR subsidi kepada Bank Jatim.

"Kami sangat menyambut baik program ini karena akan sangat membantu BPD," katanya.

Bank Jatim tahun ini mendapatkan target penyakuran KPR subsidi sebanyak 600 unit. Hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 300 unitan. Sedangkan sisanya merupakan target tambahan dari program pemerintah melalui kerja sama dengan SMF.

Pemerintah memang baru saja merancang program penyaluran KPR subsidi dengan rasio komposisi 75% dari nilai KPR akan dibiayai oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian PUPR.

Sedangkan sisanya 25% akan ditanggung oleh pihak perbankan sesuai dengan Surat Kementerian PUPR No.463/2018 yang berlaku 20 Agustus 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper