Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Mekanisme Penerapan Sanksi Bagi Badan Usaha yang Tak Implementasikan B20

Pemerintah tengah mengelaborasi mekanisme penerapan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan implementasi mandatori B20, baik badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengelaborasi mekanisme penerapan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan implementasi mandatori B20, baik badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, aturan mengenai sanksi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018. Namun, mekanisme penjatuhan sanksi tersebut masih perlu diatur.

"Mekanismenya lagi dielaborasi. Mulai dari pemeriksaan administratif, nanti mungkin pemanggilan kedua belah pihak, kalau diperlukan ya cek ke lapangan," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/9/2018).

Nantinya, teknis pemberian sanksi akan mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti salah satunya kondisi cuaca yang sering menjadi kendala pengiriman FAME ke BU BBM. Teknis mekanisme pemberian sanksi ditargetkan rampung akhir September ini.

Pemerintah juga tengah mencarikan solusi untuk kendala distribusi pasokan FAME dari BU BBN ke BU BBM.

Dia berujar seringkali pasokan FAME terlambat lantaran harus mengantre di pelabuhan. Pemerintah sedang mencari solusi agar angkutan FAME bisa diprioritaskan, seperti halnya angkutan sembako dan BBM.

"Dicari boleh nggak kalau misal di pelabuhan seperti sembako dan BBM. Selama ini FAME kan nggak dianggap BBM, yang dianggap BBM itu B20-nya. Itu yang masih kami obrolkan. Satu per satu dicarikan jalan keluarnya," kata Rida.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto berujar semua BU BBM sudah tidak ada lagi yang menjual B0 kecuali PT Pertamina (Persero). Pihaknya akan mengecek permasalahan yang dihadapi oleh Pertamina.

"Kami mau cek, pertamina masalahnya apa. Mana BU BBN yang nggak ngirim, masalahnya apa, kalau mereka salah, ya kasih denda. Kalau nggak mau ya kami cabut aja," kata Djoko.

Begitu pula sebaliknya, bila Pertamina yang tidak menyalurkan B20, Pertamina yang akan didenda.

Sebelumnya, Pertamina menyatakan sepanjang 1 – 25 September baru menerima FAME sebanyak 224.607 kiloliter (KL) dari total rencana penerimaan sebanyak 359.734 KL atau 62%.

Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo mengatakan penyaluran B20 belum dilakukan maksimal karena terlambatnya pasokan FAME dari beberapa badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) ke Terminal BBM Tanjung Uban, Bau-Bau, Wayame, Manggis, Tanjung Wang, Kupang, Maksasar, Bitung, STS Balikpapan dan STS Kotabaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper