Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Muara Wisesa Masih Tunggu Keputusan Formal Pemprov

PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, pemegang izin reklamasi pulau G menyebut berdasarkan kabar media yang diterima pihaknya, izin pulau G tidak dicabut.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, pemegang izin reklamasi pulau G menyebut berdasarkan kabar yang diterima pihaknya, izin pulau G tidak akan dicabut.

Direktur PT Muara Wisesa Samudra Andreas Leodra mengatakan untuk hal-hal lainnya terkait tindaklanjut, memang harus menunggu keputusan formal yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya.

“Sejauh ini kami belum bisa komentar lebih jauh karena masih belum begitu jelas informasinya. Kami masih menunggu informasi/ keputusan formal dan arahan lebih lanjut dari pemerintah,” katanya kepada Bisnis Kamis (27/9/2018).

Dalam pemberitaan tahun lalu,  Andreas juga mengatakan dengan pekerjaan reklamasi yang belum selesai dilakukan,maka belum melakukan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga HGB memang belum diperoleh.

Andreas menuturkan menurut rencana awal jika nantinya HGB diperoleh maka mayoritas pembangunan akan diperuntukkan bagi hunian, bangunan, serta sarana penunjangnya. Selain itu perencanaannya akan disesuaikan dengan rencana peruntukan dari pemerintah.

Seperti diketahui rencana pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta bergema sejak era Orde Baru. Selanjutnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan SK Gubernur No 1491/2010 tentang pemberian tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah pada 6 Agustus 2010. Empat tahun berselang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Bisnis.com mencatat proyek reklamasi memang mengalami polemik, bahkan tahun lalu sempat dilakukan moratorium. Akan tetapi selanjutnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium (penghentian) proyek reklamasi di pulau C dan D yang digarap PT Kapuk Naga Indah serta G PT Muara Wisesa Samudra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper