Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Investasi Properti Bisa Terganggu

Konsultan properti menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu investasi properti di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Konsultan properti menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu investasi properti di ibu kota.

Associate Director Investment Service Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi menilai Keputusan Gubernur izin reklamasi yang dicabut tertuang dalam beleid Keputusan Gubernur Nomor 1409/2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I) dan Keputusan Gubernur Nomor 1410/2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berpeluang mengganggu iklim investasi properti.

“Jadi buat apa orang investasi? Karena ini sudah ada izin sebenarnya, lalu dicabut,” terang Aldi kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).

Menurut Aldi, ada sejumlah pengembang besar swasta yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta antara lain; Agung Podomoro Group, Agung Sedayu Group, dan Intiland Development.

Masih ada pula beberapa pengembang dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakarta Properti dan PT Pembangunan Jaya Tbk, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Menurut Anies, pencabutan ini bernuansa politis ketimbang upaya memperbaiki ekonomi.

“Proyek ini dengan orang-orang ini [pengembang] mereka menciptakan lapangan pekerjaan. Besar sekali kontribusi real estate secara langsung maupun tidak langsung, ke GDP growth. Nah, developer jadi malas berinvestasi ke proyek yang tidak pasti,” sambungnya.

Dia memprediksi, karena investasi yang cukup besar sudah digelontorkan oleh para pengembang, kemungkinan besar mereka juga akan mengajukan proses hukum apabila tidak menemukan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah sudah sering dituntut oleh pihak swasta karena pergantian policy. Mungkin nanti ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] saja, sebab sudah ada izin lantas dicabut, sudah keluar banyak uang mereka [pengembang],” ungkap Aldi.

Aldi menilai, kondisi ketidakpastian tidak hanya memberikan efek negatif kepada investor lokal. Dia berpandangan kondisi ini akan berimbas terhadap investasi asing ke Indonesia. Dia memprediksi investor asing juga akan berpikir dua kali jika berniat menanamkan investasi properti di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi karena menilai para pemegang izin prinsip tidak memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Misalnya desain, amdal, dan lain-lain. Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Bisnis mencatat, ada sejumlah pengembang yang menerima izin reklamasi pada 2015. Ada pun PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland Development mendapatkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi akhir 2015 pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pulau H.

Selain kepada Intiland Development, Ahok juga meluncurkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi juga kepada tiga pengembang lain yaitu; PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. untuk Pulau K. Perencanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dimulai sejak Orde Baru. Luas pembangunan 17 pulau itu membuat Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 5.100 hektare lahan baru.

Bisnis mencatat, pada akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi 17 pulau reklamasi menjadi tiga sub kawasan. Pertama, sub Kawasan Barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H dikembangkan untuk perumahan dengan pengembangan komersial skala internasional secara terbatas.

Kedua, Sub Kawasan Tengah, dari Pulau I sampai dengan Pulau M diperuntukkan komersial perkantoran, perdagangan, jasa, pariwisata, serta Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) berskala internasional dengan intensitas tinggi serta didukung perumahan.

Sementara, Sub Kawasan Timur, terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q rencananya akan diprioritaskan untuk pelabuhan laut, industri, logistik, pergudangan dengan penyediaan perumahan dan komersil sebagai penunjang.

Namun rencana ini masih akan melalui proses revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kawasan Pesisir Provinsi DKI Jakarta sampai waktu yang belum pasti. Sehingga, semua rencana tersebut sangat berpotensi untuk berubah skema, porsi, dan pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper