Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI 51% SAHAM FREEPORT: Ini yang Akan Dilakukan Saat Teken SPA

Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) segera tuntas kendati transaksi pembayaran saham belum terealisasi.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Bisnis.com, JAKARTA - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) segera tuntas kendati transaksi pembayaran saham belum terealisasi.
Lewat undangan resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, PT Indonesia Asahan Aluminium dan Freeport-McMoran Inc bersama PT Rio Tinto Indonesia akan melakukan penandatanganan perjanjian jual beli (sales & purcahse agreement/(SPA) saham PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian menyeluruh pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Rencananya, penandatanganan tersebut dilakukan di Kementerian ESDM, pukul 16.00 WIB, Kamis (27/9/2018).
Dari rentetan kesepakatan, jika diandaikan dalam transaksi jual-beli rumah, maka penandanganan SPA sore nanti layaknya pengesahan akta jual beli (AJB).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, transaksi pembayaran dapat dilakukan kemudian hari, yang terpenting adalah penandatanganan SPA.
Dia mengatakan proses divestasi juga tidak berbeda dengan transaksi jual-beli lain. "Pernah beli rumah kan? Nah sekarang itu AJB. Kalau PJJB-nya kan itu Head of Agreement. Bayarnya bisa nanti lah," katanya, Rabu (26/9/2018).
Memang bedanya kalau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencakup beberapa obyek, seperti luas bangunan beserta gambar arsitektur, gambar spesifikasi teknis, dan lokasi tanah. Sementara itu, untuk HoA Inalum dan PTFI mencakup empat kesepakatan yang diteken. Pertama, perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041. Kedua, pembangunan smelter. Ketiga, stabilitas finansial. Keempat, divestasi saham 51%.
Head of Corporate Communication PT Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan benar bahwa pembayaran baru dilakukan setelah penandatanganan.
"Ya habis tanda tangan baru bayar," katanya saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper