Rencana Kominfo Melawan Hoaks di Tahun Politik

Dhiany Nadya Utami
Kamis, 27 September 2018 | 08:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Komunikasi Rudiantara usai pertemuan dengan perwakilan dari beberapa penyedia platform over-the-top di Indonesia tentang percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme/Dhiany Nadya Utami
Menteri Komunikasi dan Komunikasi Rudiantara usai pertemuan dengan perwakilan dari beberapa penyedia platform over-the-top di Indonesia tentang percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme/Dhiany Nadya Utami
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai upaya demi menekan peredaran hoaks selama masa kampanye berlangsung.

Menkominfo Rudiantara menyatakan ada beberapa program yang tengah digarap oleh Kemenkominfo untuk menyambut masa kampanye Pilpres 2018. Dia menyebut program-program tersebut melingkupi hulu dan hilir.

Penanganan di hulu, kata Rudiantara, salah satunya dengan melakukan sosialisasi untuk menggalakkan literasi digital ke masyarakat terutama yang berkaitan dengan proses politik.

“Sosialisasi literasi perlu, apalagi kita memasuki pesta politik. Pesta harusnya senang-senang,” katanya saat ditemui usai acara di Gedung Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Kemudian untuk mengerem laju persebaran hoaks, Kemenkominfo akan membuat semacam pengumuman secara berkala terkait dengan hoaks. Dalam waktu dekat di laman resmi Kominfo akan ada fitur atau kanal khusus berisi daftar hoaks yang ditemukan tim mereka.

Penyisiran hoaks dilakukan dengan mengandalkan kemampuan mesin pencari khusus milik Kominfo atau biasa disebut mesin Ais. Ditambah tim khusus yang berjumlah 70 orang yang bertugas untuk memverifikasi beragam konten yang terjaring mesin Ais.

Pria yang akrab disapa RA ini mengatakan Kominfo tak hanya sekadar memberikan cap bahwa suatu informasi adalah hoaks tetapi sekaligus melengkapinya dengan fakta atau kebenaran terkait informasi tersebut. “Masyarakat kami buat pintar,” katanya.

Masyarakat juga dapat mengecek kebenaran informasi yang diterimanya melalui situs besutan Kominfo yakni stophoax.id atau situs serupa milik komunitas misalnya Anti-hoax Search Engine buatan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) via alamat www.turnbackhoax.id.

Untuk penanganan di hilir, penindakan yang terkait dengan Pilpres akan dilakukan Kominfo berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti pada masa Pilkada lalu, baik untuk hoaks maupun konten yang terindikasi kampanye hitam.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menerangkan bahwa Kominfo dan Bawaslu telah meminta tim sukses kandidat capres dan cawapres untuk melaporkan akun-akun resmi mereka dari berbagai platform.

“Sejauh ini mereka sudah memberikan daftar akunnya ke Bawaslu tapi belum sampai ke Kominfo,” kata pria yang dipanggil Nando ini.

Dia mengatakan daftar akun tersebut bertujuan agar Kominfo dapat memilih dan memilah konten-konten yang tersebar di media sosial berdasarkan sumber akun pengunggahnya, baru menentukan tindakan yang dilakukan.

Jika ada masyarakat melaporkan konten yang berasal dari akun resmi, maka Kominfo akan terlebih dahulu meminta konfirmasi dari Bawaslu baru melakukan tindakan seperti menurunkan konten atau memblokir jika konten tersebut terbukti melanggar UU Kampanye atau aturan KPU.

Sebaliknya, jika ada laporan mengenai konten yang berasal dari akun yang tak masuk dalam daftar, maka Kominfo akan langsung menindaknya berdasarkan UU ITE. “Ketika bukan [berasal] dari akun resmi maka Kominfo akan anggap itu bukan bagian dari kampanye,” terang Nando.

Di luar laporan masyarakat, tambahnya, Kominfo juga tetap bergerak dan menyaring konten-konten yang beredar di dunia maya melalui mesin Ais. Jika menemukan konten yang terindikasi sebagai hoaks atau kampanye hitam yang terkait dengan Pilpres, Kominfo akan melaporkannya pada Bawaslu.

Selain itu, pada Selasa (18/9/2018) Kominfo telah menggelar pertemuan untuk membahas sikap para penyedia layanan over the top (OTT) terkait kampanye Pilres 2018. Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah waku penanganan aduan yang dibatasi maksimum 3 x 24 jam.

“Dari sejak aduan atau penemuan konten, hingga Bawaslu bilang iya [itu black campaign], lalu lapor ke platform dan konten terkait diturunkan, maksimum 3 x 24 jam,” terang Nando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper