Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Batas Bawah Tiket Penerbangan Siap Dikerek

Kementerian Perhubungan memastikan realisasi penaikan tarif batas bawah tiket penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 35% dari tarif batas atas akan dilakukan dalam waktu dekat.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan realisasi penaikan tarif batas bawah tiket penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 35% dari tarif batas atas akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada kendala dalam penetapan penaikan TBB penerbangan maupun rencana sosialisasi kepada pihak maskapai. Sebelumnya, TBB hanya ditetapkan sebesar 30% dari TBA.

"Kami belum rapat lagi dengan Menko Kemaritiman, belum dijadwalkan. Kendala semestinya tidak ada, masalah tahapan saja," kata Budi, Selasa (25/9/2018).

Keputusan penaikan TBB tersebut sudah diungkapkan oleh Kemenhub sejak akhir Agustus 2018, tetapi hingga penghujung September 2018 kebijakan tersebut belum juga terealisasi. 

Kementerian mengakui keputusan penaikan TBB hanya 5% tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan dengan permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), yakni sebesar 10%. Pemerintah mengklaim memiliki perhitungan sendiri, sehingga angka 5% sudah tepat untuk mengakomodasi semua pihak.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA.

Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama 3 bulan berturut-turut.

Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun, kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper