Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Akan Disesuaikan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merevisi batasan harga penjualan rumah bersubsidi pada 2019.
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merevisi batasan harga penjualan rumah bersubsidi pada 2019.

Direktur Evaluasi Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argyantoro mengatakan kementeriannya akan mengeluarkan batasan harga rumah subsidi baru dengan menyesuaikan tingkat kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yang berbeda-beda dan tipe rumah yang dikembangkan.

"Kami belum bisa menentukan karena masih dalam perhitungan, tapi akan naik [batasan harganya] dan kembali tergantung dari tingkat inflasi," ujar Arvi usai konferensi pers hasil Sayembara Desain Rumah Tapak dan Rumah Susun Bersubsidi 2018 di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Revisi batasan harga rumah bersubsidi akan memiliki tingkatan harga sesuai dengan tipe rumah yaitu, rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, hingga rumah sejahtera.

Dia juga mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah pun memiliki tingkat kemampuan yang berbeda-beda. Arvi juga memprediksi dalam dua tahun hingga tahun pun masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkat standar kehidupan dan penghasilannya, sehingga dalam penetapan harga baru diberi tingkatan tertentu.

"Jadi tidak melulu harga tinggi sehingga dimasukkan sesuai kemampuan dari MBRnya dan rumahnya," kata dia.

Penyesuaian batasan harga, lanjutnya, juga mengacu pada pengendalian dan untuk menjaga kemampuan atau daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memiliki rumah.

Pada perarturan yang berlaku sekarang, untuk tipe rumah sejahtera tapak antara lain, Daerah Jawa dan Sumatera memiliki maksimal harga jual rumah mencapai Rp130 juta per unit, dengan pengecualian wilayah Jabodetabek dengan maksimum harga Rp148,5 juta dan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dengan harga Rp136 juta.

Kemudian untuk Bali dan Nusa Tenggara dengan harga Rp148,5 juta, Kalimantan dengan maksimum harga Rp142 juta, Sulawesi dengan nilai Rp136 juta, Maluku dan Maluku Utara maksimum seharga Rp148,5 juta, dan Papua dengan maksimum harga senilai Rp205 juta per unit.

Sementara itu, untuk rumah sejahtera susun memiliki maksimum harga jual dengan perincian sebagai berikut: Pulau Sumatra dengan harga maksimum mencapai Rp 280,8 juta per unit hingga Rp360 juta per unit, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan kisaran harga Rp259,2 juta hingga Rp309,6 juta dengan pengecualian untuk wilayah Jabodetabek dengan kisaran harga mencapai Rp302,4 juta hingga Rp345,6 juta per unit.

Kemudian pulau Kalimantan dan Sulawesi dengan kisaran harga maksimal Rp248,4 juta hingga Rp356,4 juta per unit, dan Pulau Papua dan Maluku dengan kisaran harga maksimum rumah susun mencapai Rp273,6 juta hingga Rp565,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper