Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Sambung Listrik Ditolak, ESDM Belum Tentukan Opsi Lain

Kementerian ESDM masih belum menentukan opsi lain terkait rencana pemberian subsidi sambung listrik baru untuk daya 450 VA.
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM masih belum menentukan opsi lain terkait rencana pemberian subsidi sambung listrik baru untuk daya 450 VA.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, pihaknya masih akan membicarakan hal tersebut.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati adanya tambahan subsidi sambung listrik sebesar Rp1,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (RAPBN) 2019. Namun rencana tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan.

"Nanti akan dibicarakan. Dilihat cara lain seperti apa," ujar Agoes ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Meski ditolak, Agoes memastikan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu mempermudah akses masyarakat terhadap listrik. Sebab pemerintah telah menargetkan rasio elektrifikasi nasional dapat mencapai 99,9% pada 2019.

Sebelumnya diberitakan Bisnis, pemerintah bersama Banggar DPR sepakati nilai subsidi energi sebesar RP157,97 triliun di tahun 2019, sementara usulan subsidi tambahan berupa subsidi pemasangan listrik baru sebanyak 2,4 juta rumah tangga akan dicarikan mekanisme lain.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemasangan listrik baru tidak dapat dilakukan dengan mekanisme subsidi. Sebab, dia khawatir pemasangan baru tersebut menjadi agenda tahunan bila melalui mekanisme subsidi.

"Kami mengusulkan tiga opsi dan bukan menjadi subsidi yang kemudian nanti bertahun-tahun muncul terus," ungkapnya di DPR, Rabu (19/9/2018).

Menurutnya, anggaran subsidi pasang baru listrik (SPBL) tersebut belum dimasukkan ke dalam alokasi belanja subsidi listrik RAPBN 2019.

Suahasil merinci menjadi 3 opsi, yakni masuk belanja kementerian/lembaga (K/L), penyertaan modal negara (PMN) kepada PLN, dan opsi belanja subsidi.

Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangannya, berdasarkan kajian BKF, apabila memasukannya ke belanja K/L berpotensi meningkatkan defisit. Sementara bila melalui mekanisme PMN, berpotensi meningkatkan debt ratio dan tidak sesuai dengan filosofi PMN karena tidak berdampak pada penambahan aset PLN.

Selain itu, saat dimasukkan ke dalam belanja subsidi, akan memunculkan jenis subsidi baru yang berbeda dari yang sudah ada serta berpotensi menambah beban defisit anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper