Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Registrasi Alat Berat Masih di Bawah 50%, Ini Penyebabnya

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat berharap supaya proses registrasi alat berat bisa mencapai 50% pada akhir 2018 sehingga target registrasi seluruh alat berat pada tahun depan bisa tercapai.
Pekerja melintas di dekat alat berat yang baru diturunkan dari kapal, di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/2)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja melintas di dekat alat berat yang baru diturunkan dari kapal, di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/2)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat berharap supaya proses registrasi alat berat bisa mencapai 50% pada akhir 2018 sehingga target registrasi seluruh alat berat pada tahun depan bisa tercapai.

Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna mengatakan bahwa registrasi alat berat perlu dilakukan secara bertahap karena para pemilik belum seluruhnya memahami benefit yang didapatkan dari registrasi alat berat.

Registrasi, tuturnya, bakal memudahkan pengusaha alat berat untuk mendapatkan kontrak dari pengguna jasa.

"Dengan diregistrasi kan [ketersediaan] alat mereka bisa dicari sehingga pemasarannya lebih mudah. Jadi, kita bisa tahu alat itu ada di mana pada saat kita butuh," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/9).

Yaya menuturkan bahwa pada awal tahun ini, jumlah alat berat yang sudah diregistrasi mencapai 15% dari populasi alat berat sebanyak 70.000 unit.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Alat Berat Ditjen Bina Konstruksi, jumlah alat berat yang terdaftar mencapai 27.470 unit. Dengan asumsi populasi alat berat tidak bertambah, rasio alat berat terdaftar mencapai 39%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Berat dan Konstruksi Seluruh Indonesia (Appaksi) Dipar Tobing mengemukakan bahwa kalangan pengusaha dan pemilik alat konstruksi belum sepenuhnya terdorong untuk meregistrasi alatnya.

Mereka khawatir data registrasi alat akan menjadi sumber pemungutan pajak, terutama di daerah.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa alat berat bukan objek kendaraan bermotor sehingga tidak bisa ditagih pajak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper