Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Aturan Penghuni Rusun Juga Harus Singgung Superblok

Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia mengatakan penyusunan perarturan pemerintah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS juga harus menyinggung pengelolaan high rise dengan konsep superblok.
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia mengatakan penyusunan perarturan pemerintah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS juga harus menyinggung pengelolaan high rise dengan konsep superblok.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Real Estate Inodnesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan regulasi turunan undang-undang nomor 20 tahun 2011 yang belum diterbitkan juga harus memperhatikan pengelolaan antisipasi pembangunan superblok, dimana hunian terkoneksi langsung dengan ritel, hotel, hingga perkantoran, yang kian marak.

"Kan belum keluar, dicek lagi sudah antisipasi untuk yang superblok belum? karena ini kita harus siap dengan masa depan yang bukan hanya membahas tantangan milenial dan sistem kehidupan sosial saja, tetapi juga sistem perarturan itu juga harus disiapkan," ujar Eman sapaan akrab Soelaeman usai usai diskusi hak dan kewajiban pemilik rumah susun di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Eman mengatakan di masa yang akan datang sudah dapat dipastikan pembangunan akan semakin keatas dan jangan sampai perarturan semakin terlambat dibuat sedangkan bangunan sudah banyak terbangun sehingga akan menimbulkan banyak perselisihan.

Kesiapan bangunan dari sistem kota, lanjutnya, akan semakin menyebar keseluruh daerah oleh karena itu pemerintah daerah juga harus menyiapkan aturan tambahan untuk mengakomodir sistem pengelolan hunian vertikal tersebut.

Tidak hanya kawasan superblok, aturan tersebut juga harus menyinggung pengelolaan kawasan sentral bisnis yang setiap fungsi bangunan terinteregasi dan harus banyak diberikan edukasi.

"Tidak semua, bahkan belum semua di Indonesia untuk stakeholdersnya memahami kasus ini, baik dari masyarakatnya, pemerintahnya, hingga semua pihak yang terkait," kata dia.

Eman mengatakan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) sebagai asosiasi harus menjadi motor penggerak sistem kerja di hunian vertikal superblok dan kawasan sentral bisnis agar diatur dengan teratur dan bagus.

Lebih lanjut Eman mengaku keteraturan sistem dan perarturan tersebut jika sudah tersedia dan dapat diaplikasikan juga akan menjadi daya tarik lebih bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper