Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini 5.150 SPBU Didigitalisasi

BPH Migas menargetkan 5.150 SPBU akan menerapkan program digitalisasi hingga akhir tahun ini.
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU, di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU, di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PONTIANAK – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menargetkan 5.150 SPBU akan menerapkan program digitalisasi hingga akhir tahun ini.

Program digitalisasi ini merupakan salah satu upaya BPH Migas untuk mengantisipasi terjadinya disparitas harga BBM subsidi dengan non subsidi yang menyebabkan penyelewengan BBM subsidi.

"Ketika harga minyak naik, kemudian ada disparitas antara BBM industri dengan yang subsidi itu juga naik, itu biasanya penyalahgunaan BBM akan naik juga. Kan lumayan itu, disparitas sampai 5.000 per liter," ungkap Anggota Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar, Selasa (18/9/2018) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Melalui digitalisasi ini, BPH Migas tinggal mengontrol melalui lembaga penyalurnya yang notabenenya adalah SPBU. Secara otomatis pula, akan mengontrol kios-kios BBM yang sebenarnya tidak memiliki payung hukum alias ilegal.

"Begitu ada digitalisasi, mereka tidak akan bisa lagi beli dari SPBU. Pasti dengan sendirinya akan tutup karena dimonitor dari SPBU. Dia belinya berapa, nomor kendaraannya berapa. Mereka tidak akan dapat sumber pasokan lagi," ujarnya.

Dari sini, para penjual BBM tidak resmi ini, nantinya diarahkan menjadi subpenyalur atau menjadi penyalur khusus dengan membuka Pertamini. Mereka akan berjualan secara legal dan memiliki payung hukum.

"Sebenarnya pemerintah bukan membiarkan, cuma kita masih memberikan waktu. Begitu ada digitalisasi, semua terkontrol," kata Fajar.

Anggota Komisi VII Dapil Kalbar Maman Abdurahman mengatakan kios-kios BBM yang tidak resmi ini sebaiknya tidak langsung ditindak secara hukum, melainkan diterapkan pendekatan persuasif.

"Nah salah satunya mendorong mereka menjadi sub-penyalur. Dibentuknya subpenyalur ini untuk menekan tingginya harga minyak di daerah pedalaman. Apalagi subpenyalur ini diberikan kepastian keuntungan dari Pertamina dan secara hukum juga dilindungi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper