Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSO Sucofindo & SI Siapkan Survei Kondisi Peti Kemas Berbasis IT

KSO SCISI akan melibatkan asosiasi pelaku usaha logistik dan pemilik barang untuk menyiapkan mekanisme survei kondisi peti kemas berbasis teknologi informasi.
Petugas memantau pemindahan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas memantau pemindahan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kerja sama operasi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (KSO SCISI) akan melibatkan asosiasi pelaku usaha logistik dan pemilik barang untuk menyiapkan mekanisme survei kondisi peti kemas berbasis teknologi informasi.

Rija Amperianto, tenaga ahli KSO SCISI, mengungkapkan untuk itu, pihaknya menginisiasi dengan melibatkan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).

Langkah itu, menurutnya, guna menyukseskan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Kementerian Perhubungan sebelumnya merilis sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia ataupun untuk kegiatan antarpulau atau domestik dalam kondisi tidak laik pakai.

UU No. 17/2018 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa penggunaan kontainer tak layak bisa terkena pasal pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Hal mendesak yang semestinya diperhatikan Pemerintah terkait dengan peti kemas adalah mengenai jaminan peti kemas dan klaim perbaikan peti kemas yang sering menimbulkan dispute antarsesama pelaku usaha terkait,” ujar Rija kepada Bisnis pada Minggu (16/9/2018).

Untuk itu, tambahnya, KSO SCISI akan bekerja sama dengan asosiasi pelaku usaha dalam menyiapkan mekanisme Survei Kondisi Kemas Berbasis Teknologi Informasi (SKPTI) tersebut.

Dia menjelaskan inisiatif ini sudah berjalan dan memerlukan dukungan pemerintah agar proses arus barang bisa berjalan dengan baik dan kondisi fairness terkait dengan klaim kerusakan peti kemas terwujud.

Lima Syarat

Rija menyatakan terdapat lima syarat yang mesti diperhatikan untuk implementasi survei kondisi peti kemas sebagaimana diamanatkan beleid itu.

Pertama, hasil atau output dari SKPTI adalah dokumen Equipment Interchange Report (EIR) yang dikeluarkan pihak independen sehingga jaminan atau asuransi atas damage kontainer yang menjadi tanggung jawab pengguna kontainer menggunakan EIR itu.

Kedua, adanya kesepakatan para pelaku bisnis terkait yakni GINSI, ALFI, Asdeki, dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) dengan pengawasan Otoritas Pelabuhan setempat untuk menjalankan mekanisme yang transparan untuk memastikan kondisi kontainer sebagai dasar klaim biaya repair.

Ketiga, ketersediaan informasi kondisi aktual kontainer yang transparan, cepat dan online sehingga status kontainer yang dikeluarkan oleh surveyor independen dapat dijadikan sebagai basis data pemilik barang dalam bernegosiasi dengan pihak terkait lainnya.

Keempat, menghilangkan kemungkinan terjadinya dispute antara para pihak terkait adanya klaim repair kontainer, serta meniadakan kemungkinan terjadinya pungutan liar yang dapat menimbulkan biaya logistik yang tinggi.

Kelima, memberikan keyakinan kepada pemilik barang atau importir mengenai kondisi aktual kontainer terkait dengan jaminan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan depo (shipping line dan pemilik barang) terhadap kondisi aktual kontainer kosong yang dikelola oleh pengelola depo.

“Implementasi beleid itu mesti didukung tersedianya database kondisi kontainer agar dapat digunakan pemerintah sebagai dasar untuk melakukan pengawasan terkait safety sesuai denbgan standar Convention for Safe Container 1972,” papar Rija.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper