Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soroti PM 152, APBMI Curhat Ke Menhub

APBMI mengeluhkan penerbutan Peraturan Menteri (PM) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal. 
Aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai keluhan anggota asosiasi itu atas penerbitan Peraturan Menteri (PM) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal. 

"Hari ini kami sampaikan kepada Menhub apa yang menjadi keluhan para PBM di seluruh Indonesia terkait dengan beleid itu. Aspirasi ini sesuai hasil  Rakernas APBMI di di Makassar akhir Agustus 2018," ujar Sekjen DPP APBMI Sahat Simatupang kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis (13/9/2018).

Dia menyebutkan regulasi itu meresahkan pelaku usaha bongkar muat barang di pelabuhan karena mengancam eksistensi mereka lantaran beleid itu juga menyebutkan badan usaha pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat.

Sahat menjelaskan dalam Rakernas APBMI itu juga telah dibuat petisi mengenai keberatan dengan adanya regulasi itu dan telah disampaikan kepada Ombudsman RI. "Pekan lalu petisinya sudah disampaikan juga ke Ombudsman," paparnya.

APBMI menilai perlu penerbitan PM tentang syarat BUP melakukan kegiatan bongkar muat sebagai petunjuk pelaksanaan dari PM 152/2016.

Dia mengemukakan beleid itu menyebutkan BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat, tetapi petunjuk teknisnya akan diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan.

"Namun, sampai saat ini belum keluar juklak dan juknis beleid itu, di sisi lain sejumlah BUP sudah melakukan kegiatan bongkar muat. Maka itu, kami sampaikan masalah ini kepada Menhub," ujar Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper