Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF: Demi Rupiah Proyek Pembangkit Listrik Ditunda. Haruskah Begitu?

Sejumlah proyek yang akan ditunda yaitu proyek pembangkit listrik yang belum memasuki tahap pemenuhan financial closing (FC). Jumlah proyek pembangkit listrik yang ditunda mencapai 15.200 MW dengan total investasi mencapai US$23,9 miliar (sekitar Rp353 triliun).
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan orang nomor satu di Bank Indonesia, Agus DW Martowardoyo, di salah satu media nasional, pernah menegaskan bahwa masalah pelemahan nilai tukar rupiah yang menimbulkan gejolak perekonomian dalam negeri lebih disebabkan faktor eksternal yang sedang mengalami tekanan ekonomi global.

Pernyataan itu bisa diartikan bahwa kondisi fundamental perekonomian nasional masih kuat dan siap menghadapi tantangan ke depan.

Benarkah? Jika memang kuat, mengapa berbagai proyek strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak lama harus dikaji ulang atau ditunda realisasinya? Salah satunya proyek-proyek bidang ketenagalistrikan.

Salah satu penopang pertumbuhan ekonomi adalah sektor energi, termasuk ketersediaan listrik yang handal dan memadai. Dalam konteks itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014.

KEN menargetkan rasio elektrifikasi mendekati 100% pada 2025. Pembangkit listrik diharapkan mencapai 115 GW pada 2025 dan 430 GW pada2050. Adapun konsumsi energi per kapita pada 2025 ditargetkan 1,4 TOE/kapita (10,07 SBM/kapita) dan 3,2 TOE/kapita (23,02 SBM/kapita) pada 2050.

Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan 109 proyek pembangkit listrik berkapasitas 35 GW selama periode 2015-2019. Di antaranya 74 proyek berkapasitas 25 GW dengan skema pengembang listrik swasta (IPP) dalam 5 tahun dan 35 proyek lainnya berdaya 10 GW dikerjakan PLN.

Proyek tersebut berada di Jawa-Bali (52%), Sumatera (28%), Sulawesi (10%), Kalimantan (7%), Nusa Tenggara (2%), Maluku (1%), dan Papua (1%). Total kebutuhan dana selama 2015-2019 sebanyak Rp1.127 triliun, dengan Rp512 triliun di antaranya dari PLN dan Rp615 triliun dari swasta (IPP).

Saat ini, kapasitas listrik terpasang nasional sekitar 50 GW. Asumsinya, jika ada penambahan 35 GW, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84% pada 2015 menjadi 97% pada 2019. Kondisi tersebut cukup aman untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai rata-rata 8% per tahun, serta tercapainya rasio elektrifikasi 100% pada 2025.

Dampak Rupiah

Krisis Rupiah yang berdampak munculnya berbagai gejolak ekonomi nampaknya akan memaksa Pemerintah memperlambat laju kinerjanya dengan menunda pengerjaan sejumlah proyek, termasuk pembangkit listrik.

Sejumlah proyek yang akan ditunda yaitu proyek pembangkit listrik yang belum memasuki tahap pemenuhan financial closing (FC). Jumlah proyek pembangkit listrik yang ditunda mencapai 15.200 MW dengan total investasi mencapai US$23,9 miliar (sekitar Rp353 triliun).

Kementerian ESDM meminta pengerjaan proyek digeser agar selesai pada 2020-2026 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan listrik setempat. Harapannya, langkah tersebut bisa mengurangi impor sekitar US$8 miliar—US$ 10 miliar.

Pemerintah memperkirakan konsumsi listrik tahun ini hanya tumbuh 6%, padahal di APBN 2018 pertumbuhan konsumsi listrik diprediksi mencapai 8%. Hal itu sulit tercapai karena faktanya laju pertumbuhan ekonomi hingga saat ini sulit beranjak dari kisaran 5%.

Kondisi tersebut menimbulkan dilema tersendiri. Di satu sisi, semua pihak harus mendukung upaya menjaga stabilitas moneter, tetapi di sisi lain proyek-proyek strategis tersebut sangat penting untuk masa depan perekonomian Indonesia.

Selain itu, penundaan pengerjaan proyek meski belum memasuki tahap FC, tetap saja mengandung risiko dan konsekuensi. Penundaan tersebut memunculkan risiko perubahan biaya proyek yang sudah ditandatangani melalui perjanjian penjualan listrik (PPA) yang akan berujung pada penyesuaian tarif ke depan.

Proses berjalan juga telah menelan biaya saat pra-perjanjian jual beli antara lain survei dan pembebasan lahan, jasa arsitek, konsultan, dan pihak ketiga lainnya.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian iklim investasi, Pemerintah harus memperjelas mekanisme penundaan proyek kepada pelaku usaha secara tertulis, misalnya dalam bentuk Peraturan Menteri atau lainnya.

Pemerintah juga harus berani memberikan jaminan kepastian akan keberlangsungan proyek-proyek tersebut di masa mendatang dalam jangka panjang.

Optimalisasi TKDN

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor adalah memberlakukan ketentunan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang biasa digunakan untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC).

Tidak bisa dihindari bahwa pengadaan mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri (walaupun perakitannya di dalam negeri) harus diatur dengan tegas dan ketat agar tidak mematikan industri lokal.

Hal itu sesuai harapan Pemerintah agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.

Dasar hukum yang digunakan untuk Perhitungan TKDN antara lain UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seta UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Kebutuhan impor terjadi karena industri dalam negeri belum bisa memasok seluruh kebutuhan bahan material pembangkit.

Kementerian ESDM (2018) menjelaskan bahwa saat ini rata-rata TKDN proyek pembangkit listrik 20%-40%. Pembangkit listrik dengan TKDN tertinggi (70%) adalah PLTU dengan kapasitas kecil (< 15 MW).

Namun, semakin besar kapasitasnya, semakin berkurang komponen lokal yang terkandung, misalnya PLTU dengan kapasitas > 600 MW per unit maka TKDN hanya 33%. Di proyek PLTS, realisasi TKDN hingga 57,5%. Adapun di PLTA berkapasitas 50 MW-150 MW, realisasi TKDN-nya hanya 21,89%.

Di proyek PLTP berkapasitas 60 MW-110 MW, rata-rata TKDN hanya 28,6%. Begitu pula dengan PLTG kapasitas 100 MW yang realisasi TKDN-mya hanya 43,57%.

Adapun PLTGU berkapasitas >300 MW, realisasi rata-rata TKDN hanya 29,17%. PLTG berkapasitas 100 MW, realisasi TKDN mencapai 43,57%. Di proyek PLTGU berkapasitas >300 MW, realisasi rata-rata TKDN hanya 29,17%.

Jika masalah TKDN itu bisa diselesaikan, maka Indonesia bisa menghemat devisa dari pembangunan pembangkit proyek listrik.

Devisa bisa dihemat dari pembangkit dan turunannya, seperti industri baja, sipil, instrumen, pipa, jasa, dan lain sebagainya. Selain itu, partisipasi yang lebih besar dari produsen lokal pastinya akan berdampak pada bertambahnya lapangan kerja.

Optimalisasi TKDN bisa mendorong penguatan industri strategis nasional. Dalam jangka pendek, Pemerintah harus tegas menerapkan ketentuan impor hanya untuk produk-produk yang belum mampu diproduksi dalam negeri, tetapi sangat dibutuhkan untuk kelanjutan proyek pembangunan, tentunya dengan catatan sesuai ketentukan TKDN yang berlaku.

Dalam jangka panjang, Pemerintah perlu mendorong, menfasilitasi, bahkan memberikan insentif kepada industri nasional yang mampu berinovasi menciptakan produk-produk berkualitas dan berteknologi tinggi yang berguna bagi pembangunan nasional ke depan.

Jika itu bisa dijalankan dengan baik, pelan tetapi pasti, Indonesia akan bisa keluar dari jeratan ketergantungan impor yang berpotensi terus membuat rupiah mudah melemah dan rentan terpengaruh kondisi eksternal yang tak bisa dikendalikan.

Biar bagaimanapun, Indonesia adalah Macan Asia yang seharusnya lebih maju, mandiri dan kuat melebihi apa yang saat ini ada.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (12/9/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper