Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hunian Berimbang Direvisi, Kompsisi 1:2:3 Lebih Dinamis. Ini Opsinya

Pemerintah tengah merevisi aturan terkait hunian berimbang dengan beberapa pelonggaran. Aturan tersebut dikenal dengan aturan hunian berimbang dengan komposisi pembangunan 1:2:3.  Artinya, pembangunan satu unit rumah mewah oleh pengembang, mereka wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana.
Perumahan sederhana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Raisan Al-Farisi
Perumahan sederhana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Raisan Al-Farisi

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah tengah merevisi aturan terkait hunian berimbang dengan beberapa pelonggaran. Aturan tersebut dikenal dengan aturan hunian berimbang dengan komposisi pembangunan 1:2:3.  Artinya, pembangunan satu unit rumah mewah oleh pengembang, mereka wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan dalam rapermen terbaru itu, komposisi tetap 1:2:3 namun dalam pelaksanaanya pengembang skala kawasan memiliki opsi yang dinamis.

"Pertama pengembang bisa melakukan komposisi 1:3 tanpa membangun rumah menengah. Kedua, komposisi juga bisa 2:3 tanpa membangun rumah mewah. Ketiga membangun 3 (rumah sederhana)  saja tanpa rumah mewah dan menengah,"katanya kepada Bisnis Jumat (7/9/2018).

Selain itu asalkan pengembang bertangggung jawab dalam pembangunan, maka sejumlah pelonggaran seperti pembangunan yang dilakukan bisa di luar kabupaten untuk masyrakat daerah itu bisa dilakukan.

Seperti diketahui konsep hunian berimbang yang ditetapkan pemerintah menuai protes dari pengembang. Intinya para pengembang berdasarkan aturan tersebut akan sulit mengembangkan hunian mewah, menengah, serta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam satu daerah kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan karakteristik kota yang berbeda-beda.

Sehingga pemerintah menjanjikan pelonggaran ketentuan tentang pembangunan perumahan hunian berimbang melalui revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 tahun 2013 tentang Hunian Berimbang. Revisi dengan permen itu juga akan menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Khalawi menekankan saat ini tindak lanjut aturan itu sudah diajukan kepada Menteri PUPR.

“Ini Baru saja kami ajukan untuk ditandatangani Bapak Menteri, dan sudah melalui pembahasan dengan stakeholder,”katanya.

Khalawi juga menuturkan permenpera sebelumnya juga memuat ketentuan sanksi pidana yang seharusnya tidak dapat diatur dalam regulasi selevel peraturan menteri. Oleh karena itu, dalam beleid yang baru nantinya ketentuan sanksi pidana akan dihapus, kecuali sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper