Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Dampak Berbahaya Impor 'Terselubung' dari E-Commerce

Pesatnya pertumbuhan industri perdagangan elektronik ditengarai menjadi pelatuk ledakan impor barang konsumsi di Indonesia.

Bisnis.com JAKARTA — Pesatnya pertumbuhan industri perdagangan elektronik ditengarai menjadi pelatuk ledakan impor barang konsumsi di Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Berly Martawardaya menjelaskan, lonjakan impor barang konsumsi melalui platform dagang-el diperparah dengan fakta bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) hingga saat ini belum dapat mencatat transaksi barang dan jasa yang terjadi via toko daring.

“Ada indikasi, tedapat  korelasi antara kenaikan impor barang konsumsi dengan kenaikan tren berbelanja di portal dagang-el, terutama untuk barang konsumsi” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, impor barang konsumsi via dagang-el yang tidak tercatat di BPS tersebut terindikasi menjadi salah satu penyebab kian melebarnya defisit transaksi berjalan, yang pada kuartal II/2018 menyentuh US$8 miliar atau 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Untuk itu, dia mendukung rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) produk impor dan bea masuk terhadap impor barang kiriman. Melalui cara itu, pemerintah diharapkan bisa mengendalikan impor dagang-el melalui bea cukai.

Berdasarkan riset Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap 3 marketplace di Indonesia, terbukti bahwa produk impor mendominasi barang-barang yang dijual secara daring. (Lihat grafis)

Pakaian adalah jenis barang yang paling diminati oleh konsumen dengan porsi mencapai 73% terhadap total transaksi dagang-el. Adapun, proporsi kosmetika dan obat serta barang elektronik masing-masing sebesar 27,50% dan 26,30%

Analis dagang-el Amir Karimuddin berpendapat, literasi pengusaha Indonesia—khususnya dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM)—terhadap pemanfaatan platform dagang-el masih rendah.

Akibatnya, ceruk pasar dagang-el lebih banyak diisi oleh produk impor, terutama jika platform tersebut dimiliki oleh investor asing. Dia pun memperkirakan, dominasi produk impor melalui dagang-el akan terus meningkat dari tahun  ke tahun.

Apalagi, tegasnya, situasi itu didukung oleh tren masyarakat Indonesia yang mengalihkan kebiasaan berbelanja dari luring menjadi daring.  

“Ke depan, jika tidak ada penetrasi yang lebih kuat dari produk dalam negeri ke platform dagang-el, bukan tidak mungkin impor produk konsumsi akan semakin mendominasi, seiring dengan naiknya jumlah pengguna transaksi daring tanpa dibarengi dengan peningkatan peran produk lokal di platform tersebut,” ujarnya.

Proyeksi Amir didasarkan dari data Bappenas, yang memperkirakan pengguna dagang-el akan meningkat menjadi 44 juta orang pada 2022, dari saat ini sejumlah 38 juta orang.

Amir mengelaborasi, impor melalui dagang-el juga akan memperparah tekanan terhadap cadangan devisa Indonesia. Pasalnya, transaksi impor dagang-el menggunakan dolar AS sebelum dikonversikan ke rupiah ketika barang masuk ke Tanah Air.

Dia menyebutkan, pendapatan melalui nilai transaksi perusahaan-perusahaan dagang-el di Indonesia diprediksi menembus US$16 miliar pada 2022.

HANYA PERALIHAN

Di lain pihak, Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menampik tudingan bahwa jebolnya impor barang konsumsi disumbang oleh sektor dagang-el.

“Produk yang dijual di dagang-el itu mayoritas berasal dari produk yang sebelumnya dijual melalui medium luring. Berpindah medium isitilahnya. Jadi, tidak ada perubahan komposisi barang yang dijual secara signifikan,” katanya.

Kendati demikian, dia mengakui, sebagian platform dagang-el memberi fasilitas kemudahan pembelian barang konsumsi langsung dari luar negeri. Fasilitas itu relatif diminati oleh konsumen lantaran lebih murah dibandingkan dengan membeli produk asing di dalam negeri yang diimpor dalam jumlah besar.

“Namun, [peminat fasilitas itu] masih kecil. Makanya kami dukung adanya pengenaan PPh impor barang konsumsi atau pengenaan bea masuk barang kiriman. Sebab, selama ini pembeli eceran produk luar negeri memanfaatkan kebijakan de minimus.”

Dia pun mendukung rencana mandatori bagi pelaku dagang-el untuk menjual produk dalam negeri sejumlah lebih dari 80%, guna mencegah banjir produk impor pada perusahaan dagang-el yang beroperasi di Indonesia. 

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat  Himpunan Penyewa Pusat Belanja Handaka Santosa berpendapat, selama ini pelaku dagang-el diuntungkan dengan terbatasnya pungutan pajak dan persyaratan impor.

“Kami [pelaku ritel luring] tidak minta insentif lebih dari pemerintah. Kami hanya ingin kesetaraan dalam perlakuan. Kalau kondisi seperti saat ini, kami tentu harus bekerja lebih keras dibandingkan dengan mereka [pelaku dagang-el].”

Handaka mengatakan, para peritel luring diharuskan patuh membayar pajak pertambahan nilai (PPN)10% dan PPh final  10% dari sewa kepemilikan mal. Saat mengimpor, mereka juga harus mematuhi syarat standar nasional Indonesia (SNI).

“Coba bandingkan dengan yang dagang-el, ketentuannya bagaimana?” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah menerapkan perlakuan yang sama antara peritel daring dan luring. Terlebih, saat ini, para pelaku dagang-el telah diberikan insentif berupa fasilitas pusat logistik berikat (PLB) khusus e-commerce.

Sepeti diketahui, insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.28/2018.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, keberadaan beleid yang mengatur PLB bagi barang-barang dagang-el berpeluang memperbesar impor.

Dia memperkirakan, kebijakan itu akan mendorong kenaian impor melalui dagang-el sebesar 15% per tahun. Hal tesebut akan tetap terjadi kendati produk yang masuk tidak akan lagi mendapatkan pembebasan bea masuk, walaupun nilainya di bawah US$100.

Pasalnya, fasilitas itu akan membuat pemain dagang-el raksasa dari luar negeri seperti Alibaba dan Amazon memindahkan stock point mereka ke PLB  di Indonesia. Menurutnya, apabila kedua raksasa tersebut telah menguasai PLB di Indonesia, mereka akan cenderung melanjutkannya dengan membangun rantai distribusi dan logistik sendiri.

“Distribusi akan mereka tangani sendiri, karena ongkos dalam negeri memang relatif mahal. Namun, ketika mereka sudah bangun rantai distribusi sendiri, mereka akan lebih mudah penetrasinya di Indonesia. Padahal produk mereka dipastikan rata-rata diimpor,” jelasnya.

 

 

Impor dalam Dagang-El

 

Pakaian dan barang elektronik merupakan produk yang paling digemari saat belanja daring. Namun, sebagian besar barang yang dijual di pasar perdagangan elektronik merupakan barang impor.

 

Hasil pencarian Bappenas dalam situs dagang-el untuk merek lokal dan impor menunjukkan:

 

Marketplace 1:

10.186 barang ditemukan untuk ‘merek lokal’

36.669 barang ditemukan untuk ‘impor’

 

Marketplace 2:

Menampilkan 60.439 produk untuk ‘lokal’

Menampilkan 152.134 produk untuk ‘impor’

Menampilkan 1.167.134 produk untuk ‘import’

 

Marketplace 3:

---------------------------------------------------

Jenis Barang              Impor             Lokal

---------------------------------------------------

Tas wanita                   189.151           33.662

Perlengkapan rumah    7.389               14.133

Sepatu wanita             12.637             3.464

Pakaian pria                 10.359             6.647

Pakaian wanita            27.713             3.465  

---------------------------------------------------

 

Persentase Barang Konsumsi yang Dibeli Secara Daring

---------------------------------------------

Jenis Barang              Persentase (%)

---------------------------------------------

Pakaian                        73,80

Kosmetika dan obat    27,50

Elektronik                   26,30

Travel                          23,00

Peralatan rumah          20,10

Mainan dan hobi         14,10

Alat kesehatan                        14,10

Perlengkapan anak      13,40

Otomotif                     12,80

Film                             12,10

Buku                           12,10

Makanan minuman      9,20

Properti                       8,00

Finansial                      5,20

Jasa TIK                      4,90

Jasa EO                       4,20

---------------------------------------------

Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2018

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper