Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKI Tak Persoalkan Beleid Baru Inspeksi & Verifikasi Peti Kemas

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tidak mempersoalkan mulai 2019 BUMN itu tidak lagi memiliki hak eksklusif sebagai satu-satunya pihak yang melakukan inspeksi peti kemas.
Petugas memantau pemindahan kontainer ke atas kapal di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Senin (12/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas memantau pemindahan kontainer ke atas kapal di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Senin (12/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tidak mempersoalkan mulai 2019 BUMN itu tidak lagi memiliki hak eksklusif sebagai satu-satunya pihak yang melakukan inspeksi peti kemas.

Hal ini karena secara teknis kelaikan peti kemas diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) secara internasional dan diterapkan pada sisi lokal atau nasional melalui penerapan statutory pemerintah.

"Tidak masalah, ini domain pemerintah. BKI sebagai badan klasifikasi pada dasarnya mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah," ujar Rudiyanto, Dirut PT BKI, kepada Bisnis pada Kamis (30/8/2018).

Untuk masalah keanggotaan International Association of Classification Societies (IACS) atau tidak, pada kegiatan ini bisa dilihat bagaimana VR (Vietnam Register), Turkish Llyod (Turki) yang bukan anggota IACS juga melakukannya sesuai cinvention of safe container (CSC) dan diikuti ketentuan pemerintahnya yang melalui regulasi lokal.

Rudiyanto mengatakan untuk teknis pelaksanaan dalam rules dan regulation kegiatan itu, BKI selama ini sudah memiliki standar pemeriksaan sesuai ketentuan internasional.

"Jadi CSC ini sebenarnya sudah lama diterapkan, kebetulan di Indonesia baru diberlakukan, penunjukan BKI sebenarnya sudah dilakukan sejak 1983 yang saat ini perbarui dengan Peaturan Menteri 53/2018 itu," ujarnya.

Mulai 2019, badan klasifikasi maupun lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia dapat melaksanakan kegiatan inspeksi serta verifikasi kelaikan dan berat kotor peti kemas di seluruh pelabuhan Indonesia yang melayani aktivitas ekspor impor maupun antarpulau/domestik.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap peti kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut kapal sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, yang telah diundangkan sejak Juni 2018, dan kini memasuki masa sosialisasi selama 6 bulan ke depan.

Helmi Candra, Kepala Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan dengan terbitnya beleid baru itu, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM78/1989 tentang penunjukan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada PT BKI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper