Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Telah Serap Batu Bara 55,06 Juta Ton

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah menyerap batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap sekitar 50,6 juta ton sampai akhir Juli 2018.
PLTU Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat./Antara-Aditya Pradana Putra
PLTU Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah menyerap batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap sekitar 50,6 juta ton sampai akhir Juli 2018.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan serapan tersebut sudah mencapai setengah dari target tahun ini.  Tahun ini kebutuhan batu bara PLN diperkirakan mencapai 92 juta ton.

“Serapan batu bara kira-kira persentase sudah 55% sampai akhir Juli,” ujar Iwan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Iwan menuturkan, pasokan batu bara kepada PLN saat ini cukup aman kendati stoke emas hitam di beberapa pembangkit mulai menipis. Ketersediaan pasokan batu bara pembangkit masih ada yang di bawah batas normal, yakni 15 hari. 

Stok batu bara di beberapa pembangkit yang menipis itu disebabkan oleh kendala pada pengiriman karena ada gangguan cuaca. Kapal pengangkut batu bara di beberapa daerah kesulitan merapat karena ombak besar.  Selain itu, terdapat pendangkalan di dermaga membuat volume batu bara yang diangkut harus dikurangi.

Di sisi lain, tingginya harga batu bara pada awal tahun dan adanya pengaturan harga batu bara khusus untuk domestik (domestic market obligation/DMO) juga menjadi salah satu faktor pasokan batu bara menipis.

Perbedaan harga batu bara DMO dan ekspor, katanya, mendorong produsen lebih memilih untuk mengapalkan ke luar negeri.

“Ini masih terasa sampai sekarang.  Beberapa pembangkit stoknya tipis, ada yang 4 hari, seminggu.  Kami harapannya [stok] bisa di atas 10 hari—15 hari.  Apalagi pantai selatan harus 20 hari,” katanya.

Selain persoalan harga, beberapa produsen batu bara mengalami kesulitan memasok PLN karena batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan spesifikasi pembangkit PLN. 

Mengatasi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbolehkan produsen batu bara melakukan transfer kuota yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bisnis bersama.  Langkah ini agar produsen mampu memenuhi kewajiban DMO minimal 25%.

“Secara willingness [kemauan] mereka [produsen batu bara] juga ingin masok. Kemarin mungkin soal transfer kuota dan lain-lain,” kata Iwan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu menerbitkan surat Menteri ESDM tertanggal 8 Juni 2018 kepada seluruh perusahaan batu bara mengenai evaluasi pelaksanaan DMO.

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari realisasi produksi hingga akhir Juni akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Surat tersebut pun menyebutkan tingkat produksi 2019 pun akan disesuaikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO pada 2018. Jumlah pengurangan produksi maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper