Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Serius Kawal Proses Hukum Kasus Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan serius mengawal proses hukum pada pihak manapun yang menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan serius mengawal proses hukum pada pihak manapun yang menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan berbagai langkah koreksi penanganan Karhutla telah dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi usai kejadian Karhutla pada 2015. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," katanya seperti dikutip dari keterangan pers pada Minggu (26/8/2018).

Sejak 2015 sampai sekarang, katanya, ada 510 kasus pidana LHK yang dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK juga mengklaim telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.

Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Rasio.

Dia menambahkan bahwa meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, katanya, sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas telah diterapkan.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK diklaim mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," katanya.

Selain serangkaian tindakan di atas, KLHK juga melakukan tindakan persuasif pencegahan kebakaran hutan salah satunya melalui kampanye pencegahan karhutla seperti yang dilaksanakan di lapangan Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Sabtu (25/08/2018) oleh Manggala Agni Daops Tinanggea-BPPIKHL Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait lainnya. Wilayah Konawe Selatan dan Bombana merupakan kabupaten yang berbatasan dengan Taman Nasional Rawa Opa Watumohai dan cukup rentan karhutla sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan.

Pihak Polres Konawe Selatan pun menyatakan siap untuk menempuh langkah hukum jika kebakaran hutan masih terus terjadi. "Penegakan hukum pun menjadi langkah penting dalam penanganan karhutla. Kami berjanji akan menempuh langkah hukum jika karhutla masih terus terulang,” demikian disampaikan Kapolres Konawe Selatan Hamka Mappaita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper