Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Baru Pajak Minerba, Pemanis Baru bagi Investasi Tambang IUPK

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) kini mendapatkan angin segar berupa jaminan dan kepastian soal kewajiban keuangan kepada negara.
Regulasi baru pertambangan IUPK./Bisnis-Radityo Eko
Regulasi baru pertambangan IUPK./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) kini mendapatkan angin segar berupa jaminan dan kepastian soal kewajiban keuangan kepada negara.

Regulasi baru perpajakan kegiatan pertambangan menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (9/9/2018). Berikut laporannya.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemegang IUPK yang memiliki rencana investasi besar dalam jangka panjang akan diuntungkan.

Pasalnya, kendati harus disesuaikan di awal, dengan ketentuan yang bisa jadi lebih berat bagi perusahaan karena ada tambahan pungutan lainnya, namun ada kepastian besaran pajak dan PNBP untuk jangka panjang. Dengan demikian beban pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang mineral akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Saat ini, baru ada dua perusahaan eks KK yang telah mengantongi status IUPK Operasi Produksi, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Khusus untuk Freeport Indonesia, status IUPK-nya memang masih sementara dan hanya berlaku hingga akhir bulan ini apabila tidak diperpanjang.

Pada pasal 15 diatur bahwa ketentuan perpajakan dan/atau PNBP pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan dari KK yang belum berakhir kontraknya akan disesuaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (prevailing).

Namun, penyesuaian tersebut hanya akan dilakukan sekali, yakni sesuai ketentuan ketika IUPK Operasi Produksi hasil perubahan KK tersebut diterbitkan. Setelah itu, ketentuan yang sama akan tetap berlaku hingga IUPK Operasi Produksi berakhir (naildown).

PP tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kepastian hukum dan fiskal yang diminta Freeport Indonesia dalam negosiasi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.

Seperti diketahui, pihak Freeport telah menyatakan siap menambah kontribusi keuangannya kepada negara asalkan ada jaminan stabilitas investasi untuk jangka panjang.

Masih dalam pasal yang sama, untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), tarif yang dikenakan sebesar 25%. Besaran tersebut di bawah PPh Badan yang dibayarkan Freeport Indonesia selama ini, yakni 35% sesuai KK. (Lihat infografis)

Adapun, berdasarkan ketentuan dalam KK, Freeport Indonesia sebenarnya bisa memilih untuk menggunakan PPh Badan 25% sebelum PP No. 37/2018 terbit. Namun, kala itu Freeport Indonesia memilih untuk tetap membayar sesuai ketentuan KK hingga sekarang, meskipun belum dipastikan apakah kini perusahaan tersebut akan tetap membayar sebesar 35% atau mengikuti ketentuan beleid baru.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan masih perlu waktu untukmendalami poin-poin dalam beleid baru tersebut.

"Kami akan pelajari dulu PP ini dan akan seperti apa dampaknya," ujar Riza ketika dihubungi Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Namun demikian, Riza menegaskan selama ini PPh badan yang dibayarkan PTFI sebesar 35%. “Sudah jauh di atas rata-rata perusahaan lain yang PPh badannya sebesar 25%.”

Implementasi PP No.37/2018 memang berpotensi menggerus penerimaan Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya dengan skema prevailing, pengenaan PPh Badan bakal disesuaikan dengan UU Pajak Penghasilan, yakni 25%.

Apalagi beleid baru ini juga memberikan keringanan bagi perusahaan tambang di bidang minerba yang membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun. Keringanan ini diberikan dengan cara menghitung pengeluaran untuk pembangunan fasilitas itu disusutkan atau dengan kata lain perusahaan akan mendapat fasilitas penyusutan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pengenaan PPh 25% sesuai dengan ketentuan UU No. 4/2009 tentang Minerba. UU itu secara spesifik mengatur bahwa pengenaan perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dalam hal ini UU PPh.

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang kontrak karya belum berakhir jangka waktunya, kemudian berubah menjadi IUPK, maka tarif PPh badan-nya akan menyesuaikan dengan tarif PPh badan yang berlaku saat ini yakni 25%.

“Jadi adanya potensi penurunan penerimaan PPh badan merupakan konsekuensi logis dari UU minerba tersebut,” katanya, kemarin.

Meski ada potensi penurunan dari aspek pajaknya, jika melihat penerimaan secara keseluruhan, total pengeluaran perusahaan minerba untuk negara juga bertambah. Pasalnya dalam ketentuan itu, jenis penerimaan yang wajib disetorkan bertambah misalnya PNBP, PPN, PPh pemotongan dan pemungutan, bea masuk atau bea ekspor, royalti, iuran-iuran dan penerimaan daerah yang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dibanding dengan skema prevailing atau diikutkan sesuai dengan UU PPh, pemerintah seharusnya menggunakan nailed down, karena dari aspek penerimaan lebih menguntungkan.

"Kalau nailed down karena kita start dengan tarif yang tinggi. Tetapi kalau prevailing justru nanti kalau tarif PPh turun akan ikut turun," imbuhnya.

Adapun, Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan menilai lahirnya PP tersebut akan menggembirakan pemerintah daerah, yang akan mendapat porsi lebih besar atas keuntungan bersih pemegang IUPK.

"Dari sisi perusahaan dan investor tentu menggembirakan, tetapi harus dilihat kepastian hukum di bidang pertambangan terlihat begitu mahal. Mereka sudah mendapatkan IUPK, masih mendapatkan kemudahan ekspor mentah termasuk insentif pajak dan PNBP," tuturnya, Rabu (8/8/2018).

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali meminta pemerintah memastikan ketaatan investor yang diberikan insentif pajak maupun PNBP, dengan membangun smelter di dalam negeri. Jangan sampai keringanan dari pemerintah hanya akan dimanfaatkan.

Kendati demikian, jika semangat pemerintah untuk mendorong penghiliran industri, maka langkah ini sudah dirasa tepat. "Kita sudah dapat membaca, karena pelaku usaha ingin yang pasti-pasti. Kalau sedikit-sedikit ganti mana mau mereka?," tambahnya. (David E. Issetiabudi/Edi Suwiknyo/Lucky L. Leatemia/Denis Riantiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper