Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANCAMAN SANKSI DAGANG AS: Berseteru dengan Kawan atau Lawan?

Beberapa pekan jelang perayaan Agustusan, Indonesia dihadapkan pada kasus seteru dagang yang tidak main-main di WTO. Lawannya kali ini adalah Amerika Serikat, yang secara historis memang kerap bertingkah seperti sahabat karib sekaligus ‘musuh’ bagi Tanah Air.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Reuters
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa pekan jelang perayaan Agustusan, Indonesia dihadapkan pada kasus seteru dagang yang tidak main-main di WTO. Lawannya kali ini adalah Amerika Serikat, yang secara historis memang kerap bertingkah seperti sahabat karib sekaligus ‘musuh’ bagi Tanah Air.

Bermitra dagang dengan Amerika Serikat (AS) belakangan ini terasa bak menggenggam bara. Apalagi, jauh-jauh hari, Presiden Donald Trump sudah membunyikan sirine bahwa dia bakal sangat agresif mengatasi masalah ketidakseimbangan neraca perdagangan Paman Sam.

Sang Commander-in-Chief tak pandang bulu siapa lawannya, entah itu raksasa sekelas China atau negara tetangga seperti Meksiko. Apalagi ‘hanya’ Indonesia, yang bukan mitra dagang utama Washington dan langganan memicu defisit neraca perdagangan mereka.

Maka, terkaget-kagetlah kubu merah putih ketika ujug-ujug AS melaporkan RI ke World Trade Organization (WTO) untuk meminta restu menjatuhkan sanksi dagang tahunan yang nilainya tak kurang dari US$350 juta (Rp5,05 triliun).

Seringai geram Paman Sam tersungging setelah Garuda dicap ‘tidak nurut’ dengan perintah Bald Eagle untuk melonggarkan sejumlah regulasi impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang dianggap terlalu restriktif. (selengkapnya, baca Bisnis, edisi 8/8)

Telak, pengaduan AS ke WTO itu menjadi kabar tak sedap bagi Indonesia, karena menyeruak pada hari yang sama saat Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan berita baik bahwa produk domestik bruto (PDB) RI pada Juli 2018 tembus 5,2%, di atas ekspektasi.

“Besaran sanksi tahunan yang hendak dijatuhkan ke Indonesia akan diperbarui terus, mengikuti pertumbuhan ekonomi Indonesia,” demikian permintaan AS yang tertuang di dalam laporan WTO tersebut.

Ironisnya lagi, pengaduan tertanggal 2 Agustus 2018 itu diterbitkan tak lama setelah delegasi Pemerintah Indonesia beserta sejumlah besar pengusaha nasional bertandang ke Washington pada 24—27 Juli 2018 dengan niat baik untuk membenahi pertalian dagang kedua negara.

Saat itu, rombongan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut melobi Mendag AS Wilbur Ross, pimpinan United States Trade Representatives (USTR), dan menggalang dukungan dari importir AS untuk diberi kesempatan memperpanjang fasilitas generalized system of preferences (GSP) sekaligus dilepaskan dari jerat sanksi di WTO.

Lantas, apakah ini berarti delegasi dari Jakarta pada akhirnya pulang dengan ‘tangan kosong’ setelah sesumbar telah berhasil mengantongi ‘lampu hijau’ dari Washington untuk mempertahankan GSP dan berdamai di WTO?

“Tampaknya ada masalah time lag antara kesimpulan yang diambil oleh Perwakilan AS di WTO dengan kunjungan Menteri Perdagangan Indonesia ke Washington, yang antara lain membahas penyelesaian sengketa di WTO ini,” kilah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, Rabu (8/8).

Menurut hematnya, langkah agresif AS dalam melaporkan kembali Indonesia ke WTO adalah upaya pengamanan hak mereka dalam melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi Dispute Settlement Body (DSB).

Iman menjelaskan, permintaan otorisasi Paman Sam tersebut masih akan dibahas oleh DSB WTO dalam pertemuan pada 15 Agustus.

“Kalaupun DSB mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. Jelas, angka US$350 juta yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan,” tegasnya.

Singkat kata, sikap Pemerintah Indonesia adalah bisa memahami Trump yang ingin melindungi industri domestiknya—yang merasa dirugikan akibat proteksi dagang RI. Namun, di sisi lain, Jakarta terang-terangan tidak terima diadukan lagi ke WTO secara sepihak.

Apalagi, RI merasa sudah dan akan sanggup memenuhi kewajiban untuk membenahi 18 regulasi impor yang dianggap terlalu proteksionis sebelum tenggat tahap pertama pada 22 Juli dan tahap kedua pada 22 Juni 2019.

Untuk itu, RI akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) yang bakal menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan amandemen terhadap regulasi-regulasi dagang yang dinilai memberatkan AS.

“Hal ini akan kami tempuh karena sebetulnya Pemerintah [Indonesia] telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018 dan pengusaha produk hortikultura, hewan, dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia,” tutur Iman.

Respons lebih galak dinyatakan langsung oleh Mendag Enggartiasto Lukita. Dalam kunjungannya ke Bandung pada Rabu (8/8), dia menegaskan tidak akan membayar tuntutan sanksi yang diajukan AS. “Secara prinsip, isu itu sudah selsai. Sudah teratasi,” paparnya.

Baginya, RI sudah meredakan masalah dengan AS saat dia berkunjung ke Washington akhir bulan lalu. Dalam suasana ramah tamah, bak kawan kental, RI dan AS sepakat menaikkan nilai perdagangan menjadi US$50 miliar dalam 2 tahun dari US$25,7 miliar tahun lalu.

Bagaimanapun, Enggar mengaku tetap mempersiapkan sejumlah  perbaikan sejumlah aturan impor sambil membuka akses pasar produk AS ke Tanah Air. Dia menunjuk keran impor yang akan dilonggarkan untuk Paman Sam a.l. untuk komoditas kedelai, kapas, dan daging.

“Tidak ada pilihan lain. Kita anggota WTO. Kalau Anda tidak mau, maka kita tidak bisa ekspor, kan kita tidak boleh menang sendiri,” paparnya, sambil mengungkapkan dalam waktu dekat otoritas perdagangan akan menerbitkan persetujuan impor kedelai dari AS.

NEGOSIATOR ULUNG

Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal berpendapat, sebelum pertemuan di WTO dilakukan pada 15 Agustus, Indonesia harus menyiapkan negosiator ulung.

Para negosiator pun harus dibekali dengan data-data dan bukti tindak lanjut Indonesia atas putusan WTO tahun lalu. Pasalnya, berdasarkan catatannya, negosiator Indonesia di kancah internasional cukup lemah dalam hal data.

“Yang Indonesia hadapi saat ini adalah tuntutan AS atas tindakan non-tariff barrier [NTB] Indonesia. Artinya, persoalan ini cenderung abstrak dan sangat bisa diperdebatkan,” ujarnya.

Terlebih, menurtunya, kekuatan politik dagang internasional Paman Sam saat ini ada pada penguatan hubungan bilateral. Baginya, AS akan lebih mudah mengintervensi ‘lawannya’ apabila dilakukan melalui negosiasi bilateral.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani berpendapat, kubu merah putih masih memiliki peluang untuk menjelaskan posisinya dalam melakukan penyesuaian.

“Lagipula, kita masih punya tenggat waktu penyesuaian kedua yakni pada 22 Juni 2019. Indonesia harus bisa menjelaskan, ke AS bahwa kita sudah berusaha. Sebab bukan hal yang mudah untuk mengubah sekian banyak aturan yang dinyatakan bersalah saat sidang [WTO] lalu,” katanya.

Alhasil, lanjutnya, peluang Indonesia untuk tidak dikenai sanksi berupa retaliasi masih sangat besar. Begitu pula dengan pekerjaan rumah Indonesia yang juga tak kalah besar, yaitu untuk menyesuaikan sederet peraturan dagangnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper