Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pajak & PNBP Mineral, Ini Tanggapan Freeport

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Deretan bus pengangkut karyawan PT Freeport Indonesia di Terminal Gorong-Gorong di Timika, Kabupaten Mimika, Papua./Reuters-Muhammad Yamin
Deretan bus pengangkut karyawan PT Freeport Indonesia di Terminal Gorong-Gorong di Timika, Kabupaten Mimika, Papua./Reuters-Muhammad Yamin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena masih perlu mendalami poin-poin aturan dalam beleid baru tersebut.

"Kami akan pelajari dulu PP [Peraturan Pemerintah] ini dan akan seperti apa dampaknya," ujar Riza ketika dihubungi Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Namun demikian, Riza berujar, sebetulnya selama ini pajak penghasilan (PPh) badan yang dibayarkan PTFI sebesar 35%.

"Sudah jauh di atas rata-rata perusahaan lain yang PPh badannya sebesar 25%," kata Riza.

Salah satu ketentuan yang menjadi fokus dalam beleid tersebut adalah perlakuan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.

Untuk perlakuan perpajakan maupun PNBP, tarif PPh badan sebesar 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper