Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Regulasi Restrukturisasi Bisnis Gas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dengan mendorong pembangunan infrastrukturnya

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dengan mendorong pembangunan infrastrukturnya.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar beleid tersebut disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur, sementara Pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi.

"Permen ini disusun untuk merestrukturisasi natural business model, sehingga badan usaha gas bumi dapat berfokus pada pembangunan insfrastruktur, sementara Pemerintah dapat mengamankan ketersediaan gas bumi melalui alokasi gas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).

Wamen Arcandra menyatakan bahwa peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk mengeliminasi investasi ganda yang berjalan beberapa tahun belakangan.  

Dalam permen terebut ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu. Selain itu, Pemerintah akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distribusi tersebut.

"Regulasi ini juga disusun untuk menghapuskan investasi ganda yang telah terjadi beberapa tahun belakangan ini," tuturnya.

Dia menambahkan dengan eklusivitasan tersebut,  maka hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area. Nantinya, pemerintah juga mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut an mengatur harga pada area distribusi.

“Penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilaksanakan oleh BPH Migas," tegasnya.

Pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi akan diberikan Wilayah Niaga Tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi.

Wilayah Niaga Tertentu diberikan kepada Badan Usaha secara eksklusif untuk jangka waktu tiga puluh tahun.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM akan menentukan Perencanaan Infrastruktur Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper