Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Desak Evaluasi Kebijakan Postborder

 Para pelaku bisnis dalam negeri, meminta agar evaluasi dilakukan oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan aturan post border, yang telah berjalan selama 6 bulan terakhir.
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku bisnis dalam negeri, meminta agar evaluasi dilakukan oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan aturan post border, yang telah berjalan selama 6 bulan terakhir.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Eko Wibowo Utomo mengakui, aturan yang dirilis  1 Februari 2018 tersebut membuat biaya operasional importir mainan tereduksi hingga 20%.

Pasalnya, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang tambahan karena barang impor menginap terlalu lama di gudang bea cukai. Tidak heran jika impor mainan anak dan komponen mengalami kenaikan 116, 05% secara year on year (yoy) pada Januari-April 2018.  

“Tetapi yang perlu dicermati adalah pengawasannya di Kementerian Perdagangan. Kami melihat aturan ini cepat dieksekusi, tetapi infrasruktur penunjangnya belum siap, seperti dalam hal pengawasan,” katanya, Rabu (1/8/2018).

Selain itu, di lapangan, dia mengaku menemukan beberapa importir yang menggunakan nomor pendaftaran barang (NPB) yang telah kadaluwarsa. Strategi tersebut, lanjutnya, dilakukan importir nakal untuk meloloskan produk wajib SNI.

Di sisi lain, dia juga menemukan cukup banyak produk mainan wajib SNI  yang memiliki kode harmonized system (HS) sama dengan produk  tidak wajib SNI. Hal itu, membuat cukup banyak produk yang dialihkan ke pos non-SNI.

“Ada pula, ketika barang sudah lewat di bea cukai karena post border, ketika masuk gudang dicari-cari kesalahannya oleh sejumlah pihak. Ujung-ujungnya pungli,” paparnya.

Di sisi lain,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengaku, cukup banyak importir nakal yang memanfaatkan celah kebijakan post border. Hal itu terbukti dari penurunan pendapatan ban domestik yang mencapai 15%, pascapergeseran pemeriksaaan produk ban dari border ke post border diterapkan melalui Permendag No. 06 Tahun 2018.

Kendati tidak masuk dalam lima besar produk impor dengan kenaikan terbesar dalam daftar post border . Dia menilai kebijakan tersebut akan membuat pangsa pasar ban impor akan mencapai 50% di dalam negeri.

Keluhan serupa muncul dari Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat. Dia mengklaim, tidak diajak komunikasi oleh pemerintah terkait penerapan post border. Kendati produk tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk dalam daftar komoditas larangan terbatas (lartas) border, dia menemukan sejumlah produk barang jadi tekstil yang masuk melalui post border.

Dalam hal ini dia merujuk pada produk pakaian dalam wanita dari bahan tekstil yang impornya naik 192,41% secara yoy selama Januari-April 2018.

“Sejak awal saya minta post border ini diperketat untuk produk barang jadi, terutama tekstil. Bagaimana caranya melindung produk dalam negeri kalau impor barang jadi masih dipermudah,” katanya.

Temuan pelanggaran pengunaan HS code agar mendapat fasilitas post border juga dikemukakan oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Iron And Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro. Dia mengklaim cukup banyak importir baja mentah yang menggunakan kode HS besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Seperti diketahui, produk tersebut mendapatkan kemudahan impor melalui Permendag No. 22 Tahun 2018, salah satunya pengalihan pemeriksaan dari border ke post border.

“Sudah kami sampaikan ke Kemenperin, dan regulasi untuk revisi aturan itu sedang disiapkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper