Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 September Truk Overload 75% Kena Sanksi

Mulai 1 September 2018 truk dengan kelebihan muatan sebesar 75% akan dikenakan sanksi berupa penilangan sekaligus penurunan barang muatan.
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Wira Suryantala
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com,  JAKARTA – Mulai 1 September 2018 truk dengan kelebihan muatan sebesar 75% akan dikenakan sanksi berupa penilangan sekaligus penurunan barang muatan. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keputusan itu merupakan lanjutan dari kebijakan Kemenhub dalam menangani truk dengan overload dan overdimensi.

Budi menambahkan kebijakan untuk menindak truk obesitas atau kelebihan muatan sebesar 100% dan overdimensi mulai diberlakukan besok, Rabu (1/8/2018). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan di 3 jembatan timbang yakni di Balonggandu, Widang dan Losarang.   

Nantinya, Kemenhub langsung melakukan evaluasi setelah 1 bulan implementasi kebijakan tersebut. 

"Nah setelah satu bulan itu kami juga akan menurunkan batas maksimal menjadi 75%. Jadi 1 September nanti truk dengan overload 75% akan kami tindak," jelas Budi di kantornya, Selasa (31/7/2018).

Kata Budi, berbeda dengan kebijakan yang berlaku 1 Agustus besok,  penindakan  terhadap terhadap truk dengan over kapasitas 75% akan diterapkan di 43 jembatan timbang.

Sementara itu, terkait dengan truk dengan over dimensi, Budi mengatakan pihaknya akan  memberi garis tanda   dan meminta pemilik truk untuk memotong bagian overdimensi tersebut.

"Untuk overdimensi kalau kelebihan panjang itu langsung saya tandai, kemudian saya tulis 'potong disini' dan saya tilang. Truk itu nanti akan masuk database.  Kalau dalam satu bulan belum disesuaikan, saya lakukan penahanan [truk-nya]. Terberat akan saya lakukan penyidikan. Sesuai undang-undang sanksinya satu tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper