Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Tolak Permintaan Harga Beli Gula oleh Petani

Perum Badan Urusan Logistik/Bulog (Persero) menolak tuntutan petani tebu untuk menaikkan harga beli gula curah di tingkat petani, yang saat in dipatok Rp9.700/kg.

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Badan Urusan Logistik/Bulog (Persero) menolak tuntutan petani tebu untuk menaikkan harga beli gula curah di tingkat petani, yang saat in dipatok Rp9.700/kg.

Direktur Utama Bulog Budi Waseso menyebutkan permintaan petani gula—melalui Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)—untuk menaikkan harga beli Bulog tidak masuk akal. Pasalnya, harga gula konsumsi impor di pasaran kini hanya mencapai Rp9.100/kg.

“Tidak masuk akal, masih mending kami mau beli [gula petani] supaya produksi petani terserap. Padahal, kami juga masih harus menanggung PPh petani dalam pembelian ini. Kami harus tanggung kerugian demi stabilkan harga,”  katanya, Selasa (31/7/2018).

Untuk diketahui, petani yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dikenai PPh 1,5% sementara yang tidak memiliki sebesar 3%.

Adapun, terkait degan mandat pembelian gula di tingkat petani oleh Bulog seharga Rp9.700/kg, telah diatur dalam Surat Menteri Perdagangan  No.885/2017 dan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag No.456/2017.

Selain itu, Budi mengungkapan, gula curah yang telah diserap dari petani pascapenugasan oleh Kemenko Perekonomian, telah mencapai 20.000 ton per Senin (30/7). Dengan demikian, Bulog masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyerap sisa kuota penugasan sejumlah 680.000 ton hingga April 2019.

“Tetapi nanti skemanya menunggu stok yang ada di lapangan, kalau tidak sampai 600.000 ton, maka jumlah itu yang ada saja yang akan kami serap,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengaku memahami beban yang ditanggung Bulog sebagai pihak yang ditunjuk menyerap gula petani. Namun, dia menyayangkan pernyataan Budi yang membandingkan harga gula produksi dalam negeri dengan gula impor.

“Jelas beda jauh, karena ongkos produksi pabrik nasional lebih tinggi. Maka dari itu, kami minta supaya Surat Mendag No.885/2017 itu dicabut, supaya hukum pasar berjalan. Bukan lalu [pembelian] dimonopoli Bulog dan jadi beban Bulog juga,” ujarnya.

Sebelumnya, APTRI meminta agar gula mereka dibeli dengah harga Rp11.000/kg oleh Bulog. Soemitro mengklaim usulan harga tersebut  masuk akal bagi petani karena biaya pokok produksi (BPP) gula saat ini mencapai Rp10.600/kg.

Lagipula, lanjutnya, Kementerian Pertanian juga telah mengusulkan harga pembelian gula curah petani melalui Bulog sebesar Rp10.700/kg. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Kemendag dengan menerbitkan Surat Edaran Mendag No.885/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper