Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK: Layanan Penyakit Katarak, Persalinan & Rehabilitas Medik di BPJS Kesehatan Tetap

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang sama terkait dengan penyakit katarak, persalinan bayi yang lahir sehat dan rehabilitasi medik.
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang sama terkait dengan penyakit katarak, persalinan bayi yang lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Sebelumnya timbul kekhawatiran jaminan kesehatan itu dikurangi atau dihilangkan seiring diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Itu aturan dari BPJS Kesehatan, saya lihat antara lain soal obat, karena ada aturan baru, dan juga mereka ganti dengan obat yang efektifnya sama menurut mereka ya. Terus terang secara teknis saya belum tahu tentang itu. Tapi yang jelas, BPJS Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, cuma mungkin diubah tapi sama pada masyarakat yang jadi anggota,” katanya di Istana Wakil Presiden RI, Selasa (31/7/2018).

Bahkan dia meyakinkan masyarakat, bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi apabila diperlukan BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan agar terjaga.

“Tahun ini juga masih perlu ada suatu penghitungan sehingga tidak terjadi defisit yang cukup besar,” ujarnya.

Sebelumnya, seperti dihimpun Bisnis.com, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif mengatakan, apabila ada pihak yang menyebut BPJS Kesehatanmencabut tiga pelayanan kesehatantersebut dipastikan palsu atau hoaks.

"BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat," ujarnya.

Peraturan tersebut, menurut Budi memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien.

Dia menambahkan, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketatapan pelayanan agar efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper