Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Dukungan Menpar, Pembahasan Tax Refund untuk Wisman Dikebut

Pembahasan mengenai pemberian fasilitas pengembalian PPN bagi turis yang belanja di toko ritel diprediksi semakin cepat selesai dengan masuknya dukungan dari Menteri Pariwisata

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan mengenai pemberian fasilitas pengembalian PPN bagi turis yang belanja di toko ritel diprediksi semakin cepat selesai dengan masuknya dukungan dari Menteri Pariwisata.

Sebagai informasi, pembahasan ini telah dimulai sejak tahun lalu, ketika pelaku usaha ritel menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke Kementerian Keuangan sebagai permohonan penurunan batas minimum transaksi wisatawan mancanegara (wisman) untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pajak (tax refund) penambahan nilai (PPN).

Pasalnya, saat ini, fasilitas tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh wisman, yakni hanya 0,1%—0,2% dari total wisman yang berkunjung ke Indonesia.

Adapun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax refund sudah diterapkan sejak 2010, dan sejauh ini baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.

Pada tahun lalu, permohonan tax refund mencapai 3.000, sedangkan jumlah PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara mencapai Rp6,4 miliar.

Menteri Parwisata Arief Yahya mengatakan, Kemenpar sangat mendukung adanya penyesuaian dalam peraturan mengenai tax refund. Menurutmya, hal tersebut akan mendorong wisman untuk dapat berbelanja lebih banyak ketika berkunjung ke Nusantara.

“Agar bisa bersaing di regional dan global, sistem pengembanlian PPN bagi para wisman perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan," tegasnya, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, ada 4 hal dalam peraturan tax refund yang perlu dikaji kembali. Pertama, relaksasi peraturan terkait batas minimum transaksi, yakni dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta dalam 1 faktur belanja.

Kedua, penyederhanaan proses pengembalian pajak. Ketiga, perpanjangan waktu klaim, dari yang saat ini hanya 1 bulan menjadi 3 bulan setelah pembelian barang. Keempat, peningkatan jumlah PKP toko ritel.

Demi mempercepat pembahasan tax refund ini, Arief mengatakan, Kemenpar siap mengajukan usulan berupa penerbitan peraturan perundang-undangan.

"Kami harapkan lebih cepat lebih bagus. Kalau itu misal ada di UU, kita bisa mengeluarkan semacam Perpu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang], kita liat saja kelaziman di seluruh dunia," tuturnya.

Meski demikian, Arief mengatakan, seluruh pemangku kepentingan tidak boleh terburu-buru dalam menunggu realisasi penerbitan aturan baru tax refund tersebut. "Belum [bisa diterapkan dalam bula ini], karena masih dalam tahap pengusulan."

BERI DUKUNGAN

Sementara itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengapresiasi dukungan yang diberikan Kemenpar terhadap pembahasan fasilitas pengembalian PPN bagi turis yang belanja di toko ritel.

"Kementerian Pariwisata karena terkait dengan wisatawan mancanegara mendukung sangat luar biasa, dan Pak Menpar Arief Yahya juga membantu mengomunikasikan ke Kemenkeu bahwa ini harus di-address," kata Ketua Panitia Hari Belanja Diskon Indonesia 2018 Hippindo, Fetty Kwartati.

Menurutnya, aturan mengenai pemberian fasilitas tax refund di Indonesia saat ini belum begitu kompetitif, karena batas minimum transaksi yang lebih kecil dan waktu klaim yang lebih panjang. "Tax refund yang selama ini [berlaku] masih belum diminati oleh turis."

Adapun, batas minimum transaksi yang mendapatkan tax refund adalah Rp5 juta rupiah, sedangkan di negara lain hanya senilai US$100, atau sekitar Rp1,45 juta. Sementara itu, waktu klaim tax refund saat ini hanya 1 bulan, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menambahkan, meski belum membuat kajian lebih dalam mengenai korelasi penurunan batas minimum transaksi dengan peningkatan rata-rata minimum belanja wisman, dia optimistis perubahan dalam peraturan akan menstimulasi turis lebih banyak belanja.

"Kalau sekarang rata-rata belanja wisman baru US$1.200, itu bisa naik signifikan hingga US$1.500," katanya.

Lagipula, dia menjelaskan rata-rata belanja wisman di Indoensia masih sedikit, sedangkan di negara lain bisa sampai 3 kali lipat atau sekitar US$3.600 per kunjungan.

Dari kalangan pengusaha ritel, Vice President Cooporate Communication Transmart Carefour Satria Hamid mengapresiasi dukungan Kemenpar dalam pembahasan fasilitas pengembalian PPN bagi wisman.

"Kami mengapresiasi dukungan Kemenpar tersebut, kita peritel memang dari dulu mendengungkan hal tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, masih banyak PKP dan toko ritel yang belum terdaftar, sehingga kesempatan wisman untuk mendapatkan tax refund menjadi terbatas.

Selain itu, dia mengatakan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah di bandara-bandara mengenai tax refund berpengaruh cukup signifikan terhadap keinginan wisman untuk berbelanja.

Satria menyarankan, beberapa hal dalam peraturan tax refund saat ini perlu disesuaikan dengan negara-negara tetangga, baik dari sisi nilai klaim minimum, maupun jangka waktu klaim.

"Wisman belanja di Indonesia [nilainya] kecil-kecil, jadi tidak perlulah ambil batas terlalu tinggi, kan juga bisa membuat mereka semakin banyak belanja, dan pelaku ritel dan UMKM terbantu," tuturnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper