Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK 229/2017: Pengusaha Yakin Menang Banding

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merasa yakin akan memenangkan banding di pengadilan pajak menyoal Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 229/PMK.04/2017 yang hingga kini belum direvisi.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi. /Bisnis.com
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merasa yakin akan memenangkan banding di pengadilan pajak menyoal Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 229/PMK.04/2017 yang hingga kini belum direvisi.

Padahal, sebelumnya ALFI telah melayangkan surat keberatan mengenai beleid tersebut kepada Presiden Joko Widodo ditambah laporan Nota Pembetulan (notul) sebanyak satu karung. Namun, sampai diajukannya keberatan, regulasi tersebut tetap tak direvisi.

"Banding yang dilakukan ke pengadilan pajak dimulai pada bulan Juni hingga Juli. Surat [keberatan] yang disampaikan ke Presiden juga masih belum ada kelanjutan perubahan PMK 229 yang kami usulkan," ujar Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan pihaknya memang mendorong anggotanya yang terkena notul akibat keterlambatan menyerahkan Surat keterangan Asal (SKA)/COO (certificate of origin) untuk mengajukan banding. "Kami arahkan untuk banding jika keberatan mereka ditolak," katanya.

Adapun PMK 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan, yang mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Sementara itu, apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah.

"Salah satu poin bandingnya jangan hanya jam dan waktu yang ditentukan di PMK 229 menggugurkan FTA (Free Trade Agreement) yang notabene FTA itu merupakan fasilitas yang diterima importir akibat ada perjanjian antarnegara di mana jika barang yang di impor merupakan bahan baku untuk industri kita," papar Adil.

Selain itu, kata dia, apabila FTA gugur tentunya hal ini berbanding terbalik dengan semangat pemerintah yang menggalakan industri dalam negeri dan menurunkan biaya logistik.

Adil mengatakan pihaknya pun sudah siap mengantisipasi apabila kalah banding di pengadilan pajak untuk selanjutnya menempuh proses banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi kita mau lihat dulu kekuatan dan kelengkapan data kita dan saya yakin kita menang di pengadilan pajak," ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk kepentingan nasional agar industri nasional bisa bersaing di pasar internasional karena ada fasilitas FTA tersebut.

Sebelumnya, DPP ALFI memberikan sejumlah usul agar persoalan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Pertama, ALFI mengusulkan agar sanksi terhadap keterlambatan penyerahan SKA tidak berbentuk Nota Pembetulan (Notul), tetapi sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja. Hal ini mengingat mendapatkan tarif preferensi adalah hak importir sesuai dengan kesepakatan internasional.

Kedua, revisi beleid itu diharapkan juga dapat mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul agar Indonesia tidak dikenakan oleh negara-negara mitra dagang terhadap komoditi ekspor.

Ketiga, diusulkan agar revisi juga dimaksudkan agar dalam penetapan Notul wajib disebutkan alasannya seperti dalam proses verifikasi keabsahan terbukti palsu, terlambat, atau alasan lainnya.

Keempat, submit Dokumen Impor serta SKA saat ini dilakukan melalui INSW tentunya tidak perlu lagi menyampaikan lembar SKA original beserta Dokumen Impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (untuk menghindari tatap muka antara pelaku usaha dan petugas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper