Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Fintech Properti Paling Minim Risiko

Kalangan pelaku perusahaan financial technology (fintech) menyatakan pembiayaan properti sebagai salah satu sektor yang paling minim risiko.
Karyawati melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawati melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pelaku perusahaan financial technology (fintech) menyatakan pembiayaan properti sebagai salah satu sektor yang paling minim risiko.

Founder PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri mengatakan hal itu tidak lepas dari karakter ideal yang dimiliki properti sebagai alat investasi, yaitu aman  karena secara fisik tidak bisa dipindahkan, dan secara nilai akan terus meningkat seiring waktu.

Perusahaan yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK per 8 Juni 2018 ini bergerak dalam peer to peer lending syariah dan menerapkan manajemen risiko yang ketat. Dia mennjelaskan  akan dilakukan verifikasi ketat atas kelayakan proyek properti yang akan dibiayai, yakni hanya proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya saja yangg bisa mengajukan pembiayaan.

Dengan demikian, pendanaan hanya berlaku bagi proyek properti yang sudah jelas pembelinya, serta jelas dari sisi harga dan angsurannya.

“Hal ini untuk mengurangi risiko penundaan dari ketidakpastian pemasaran properti,” katanya kepada Bisnis Senin (30/7/2018).

Selanjutnya. agunan yang diberikan harus di atas 125 % dari nilai pembiayaan. Selain itu juga dibentuk Joint Operation ( JO) untuk pengawasan operasional dan keuangan proyek yang dibiayai, sehingga akan ada personil yang ditempatkkan dari perusahaan untuk ikut mengawasi.

Mitigasi risiko lainnya adalah pengucuran dana tidak diberikan sekaligus, tapi disesuaikan progres bangunan proyek yang dibiayai.

Take over proyek, lanjut dia, juga dilakukan apabila pengembang mendapat pendanaan dari danasyariah tidak bisa melanjutkan komitmen pembangunan proyeknya, padahal pembeli sudah  membayar sesuai jadwal.

Menurutnya, apabila terjadi kegagalan pembayaran oleh konsumen yang memesan properti dari developer yang menggunakan pendanaan dana syariah,maka developer yang akan melanjutkan pembayaran ke perusahaan.

Akan tetapi, apabila pengembang juga gagal bayar maka agunan properti tersebut dijual bersama secara musyawarah bersama dengan tim dana syariah untuk memenuhi pembayaran sisa kewajiban dan bagi hasilnya secara syariah.

“Sisanya kalau ada, menjadi milik developer,” ujarnya.

Sejauh ini, respons pengembang terhadap pembiayaan  ini dilakukan secara positif karena dianggap merupakan alternatif cara pembiayaan non bank yang bisa menjawab kebutuhan permodalan mereka.

Berdaarkan catatan perusahaan sudah ada lebih dari 10 proyek properti yang di biayai, dan banyak yang sudah mengajukan namun masih mengantri di proses verifikasi kelayakan oleh tim analis Danasyariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper