Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Penyebab Banyaknya Aduan Konsumen Perumahan

Aduan konsumen pada sektor perumahan yang tinggi harus diperhatikan. Apalagi, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan primer dan termasuk dalam program prioritas pemerintah, program satu juta rumah.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (kanan) didampingi Commissioner Arif Safari memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Kamis (26/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (kanan) didampingi Commissioner Arif Safari memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Kamis (26/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Aduan konsumen pada sektor perumahan yang tinggi harus diperhatikan. Apalagi, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan primer dan termasuk dalam program prioritas pemerintah, program satu juta rumah.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait mengenai aduan pada sektor perumahan. Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan hasil kajian dari keterkaitan aduan dengan kebijakan dan implentasinya yang sudah dilakukan di lapangan.

“Rekomendasi untuk lembaga terkait ini sebagai upaya mencegah agar tidak berulang dan tidak berlanjut sehingga harus dimulai dari hulu, dalam hal ini regulasi, adakah atau cukupkah relugasi tersebut? Kalau cukup, berarti lemah di pengawasan,”ujar Ardiansyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

BPKN mengindikasi kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap aktivitas transaksi perumahan menyebabkan maraknya aduan konsumen di sektor perumahan.

BPKN mencatat sebanyak 207 dari total 241 aduan yang masuk merupakan berasal dari sektor properti. Hal tersebut berkaitan dengan maraknya pengembangan rumah tapak dan rumah susun beberapa tahun terakhir yang menimbulkan berbagai persoalan konsumen.

Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan masalah pengaduan konsumen terjadi di semua lini transaksi, yaitu mulai dari pra transaksi, transaksi, hingga pasca transaksi.

“Masalah yang kerap terjadi itu seperti sertifikat yang tidak kunjung didapatkan, jadwal serah terima yang terlambat, status kepemilikan yang tidak jelas, hingga pengelolaan apartemen,” ujar Rolas.

Dia juga mengatakan pengaduan konsumen properti juga dinilai sebagai peristiwa yang sangat masif. Pasalnya aduan tidak hanya berasal dari satu tempat saja, melainkan terjadi di beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Oleh karena itu, Rolas mengungkapkan sektor perumahan menjadi fokus BPKN untuk mencarikan solusi dari aduan yang mendominasi tersebut.

BPKN memberikan rekomendasi kepada kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper