Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR KONSENTRAT TEMBAGA, IUPK Freeport Otomatis Diperpanjang

Pemerintah mengambil ancang-ancang untuk memperpanjang kembali izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK OP sementara PT Freeport Indonesia.
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengambil ancang-ancang untuk memperpanjang kembali izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK OP sementara PT Freeport Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan langkah ini diambil mengingat belum tuntasnya negosiasi secara keseluruhan antara PT Inalum (Persero) dan Freeport-McMoRan Inc.

“IUPK prinsipnya kalau belum selesai, ya diperpanjang. [Sinyal penyelesaian negosisasi] belum ada,” ujarnya, Senin (30/7).

Dengan adanya penambahan waktu IUPK OP sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Adapun, sepanjang periode Februari 2018 hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mencapai 465.000 ton.

Saat ditanya terkait rencana tambahan waktu perpanjangan yang akan diberikan, Bambang enggan menjawab lebih lanjut. Menurutnya, waktu perpanjangan IUPK OP sementara akan diserahkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Seperti diketahui, awal bulan ini pemerintah memperpanjang IUPK OP sementara hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan sebulan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018.

Beleid tersebut menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia. Perpanjangan sebulan itu menjadi tambahan waktu tersingkat.

Sebagai pemegang kontrak karya (KK), PT Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017 (8 bulan). IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017 (3 bulan).

Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018 (6 bulan). Hingga akhirnya, karena perundingan belum kunjung selesai, perpanjangan diberikan lagi hingga 31 Juli 2018 (1 bulan).

Kementerian ESDM akan memfinalkan IUPK OP permanen setelah proses divestasi selesai dan stablitas investasi disepakati. Isu pembangunan smelter dan perpanjangan operasi dengan mengubah staus menjadi IUPK sudah disepakati.

“Tanya Inalum,” imbuh Bambang singkat saat ditanya terkait proses yang masih menghambat sampai saat ini.

BATASAN

Head of Corporate Communications Inalum Rendi A. Witular mengatakan, penyelesaian divestasi saham diharapkan bisa selesai secepatnya pada semester II/2018. Apalagi, head of agreement (HoA) divestasi saham itu sudah diteken pada 12 Juli 2018.

Harga divestasi saham sebesar 51% disepakati melalui skema pembelian hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia sebesar 40% senilai US$3,5 miliar dan 100% saham PT Indocopper Investastama senilai US$350 juta. “Ya kan di press statement dibilangnya akhir tahun. Namun, kita maunya secepat-cepatnya,” tutur Rendi.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro berpandangan bahwa pemerintah dalam posisi yang sulit karena jika IUPK sementara tidak diperpanjang, izin ekspor konsentrat akan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian izin kemungkinan masih akan terus diberikan sampai proses divestasi selesai. Perpanjangan secara bertahap memang menjadi instrumen yang lebih strategis dalam konteks paralel dengan proses negosiasi.

Jika melihat Peraturan Menteri ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara, batas waktu kewajiban divestasi 51% saham Freeport Indonesia sebenarnya sudah jelas.

Dalam pasal 60 beleid itu, pemegang IUPK hasil perubahan dari KK yang telah berproduksi paling sedikit 5 tahun sejak diundangkannya PP No. 1/2017, wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% paling lambat pada 2019. “Harusnya konsisten dengan amanah Permen tersebut,” imbuh Komaidi. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper