Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Ekspor Batu Bara Jadi Solusi

Pemerintah, pelaku usaha, dan PLN perlu segera duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik agar jaminan pasokan ke PLN tidak terganggu serta manfaat dari peningkatan ekspor batu bara akan berguna bagi bangsa dan negara.
Produksi, Ekspor, dan DMO batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Husin Parapat
Produksi, Ekspor, dan DMO batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk membantu negara dalam memperkuat transaksi berjalan, pemerintah melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) Jum’at 27 Juli lalu dikabarkan akan mencabut kebijakan penetapan Harga Batu bara Acuan (HBA) khusus terhadap pasokan ke PLN/IPP.

Selain itu juga akan diterapkan skema iuran/pungutan yang dikelola oleh suatu badan layanan umum (BLU) seperti yang berlaku di industri kelapa sawit untuk membantu PLN mengatasi kesulitan keuangan.

Selain itu dengan akan dicabutnya HBA khusus, pemerintah akan mengkaji skema yang tepat untuk memastikan jaminan pasokan batu bara ke dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation) berjalan lancar dan tidak merugikan konsumen.

Sebagaimana layaknya pengambilan suatu kebijakan yang akan berdampak luas, rencana tersebut menimbulkan sikap pro dan kontra. Produsen batu bara menyikapi pernyataan pemerintah tersebut secara positif karena akan menciptakan situasi fairness bagi para produsen untuk memaksimalkan berkah dari harga komoditas dan menjaminan pasokan ke dalam negeri.

Namun ada pihak-pihak dan beranggapan bahwa rencana pencabutan HBA khusus tersebut akan merugikan PLN dan hanya akan menguntungkan pengusaha batu bara. Terlepas dari pro dan kontra, satu hal yang pasti adalah bahwa pemerintah meyakini ekspor batu bara bisa menjadi solusi untuk memperkuat transaksi berjalan kita.

Hal ini juga terjadi pada saat krisis ekonomi global pada 2008 dimana perekonomian kita tidak terjerumus krisis yang akut berkat antara lain digenjotnya ekspor batu bara untuk mengatasi defisit.

Pemenuhan DMO

Sedikit kilas balik, penetapan HBA khusus atau dengan dikenal juga istilah price cap yang dipatok US$70/ton (patokan terhadap batu bara dengan kalori 6.300 Kcal) ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 23K/30/MEM/2018. Pada dasarnya kebijakan price cap tersebut didorong oleh keinginan pemerintah untuk membantu PLN mengatasi kerugian keuangan yang diklaim mencapai Rp16 triliun akibat lonjakan harga komoditas yang mulai menguat di awal kuartal IV 2016.

PLN mengeluh kesulitan menghadapi beban keuangan sementara subsidi pemerintah dipangkas. Disisi lain, perusahaan pelat merah tersebut juga memiliki fungsi untuk melaksanakan PSO (Public Service Obligation), menjaga agar tarif listrik tidak naik.

Bagi produsen batu bara yang sebagian besar adalah pelaku usaha nasional, saat itu tentu tidak ada pilihan selain mematuhi kebijakan pemerintah meski sebagian perusahaan mengalami penurunan margin usaha dan tidak dapat memaksimalkan berkah harga komoditas yang sedang disiklus tinggi.

Pemerintah pun (Kementerian ESDM) juga terpaksa merelakan kehilangan potensi penerimaan negara yang diperkirakan bisa tembus Rp5 triliun tahun ini sebagai dampak dari kebijakan price cap tersebut.

Dalam perkembangannya, penetapan price cap justru menciptakan komplikasi dalam pemenuhan DMO. Penerapan price cap tidak menciptakan level playing field, karena beberapa perusahaan telanjur memiliki komitmen pasokan dalam negeri yang besar dan tidak dapat menikmati berkah dari harga komoditas.

Alhasil, Kementerian ESDM di awal Januari 2018 menerbitkan Peraturan Menteri No. 26/2018 yang antara lain mewajibkan seluruh produsen menyisihkan 25% dari total produksinya untuk DMO dengan sanksi pemotongan rencana produksi (RKAB) 2019 mengikuti realisasi DMO perusahaan. Penerapan sanksi tersebut sangat dikhawatirkan karena banyak perusahaan yang kesulitan memasok ke pasar domestik, karena spesifikasi batu bara mereka yang tidak dapat diserap.

Untuk mengatasi kendala pasokan ke dalam negeri, pemerintah mencoba menerapkan skema transfer quota sebagai solusi guna memberikan peluang bagi sebagian perusahaan yang dirugikan dengan kebijakan price cap dan memberikan ruang bagi perusahaan yang tidak punya konsumen di dalam negeri untuk memenuhi DMO.

Namun skema ini juga tidak mudah karena besarnya perbedaan kepentingan dari para pelaku usaha. Bahkan muncul informasi mengenai tingginya harga kuota yang akan merugikan pelaku usaha yang membutuhkan kuota. Hal itu menimbulkan kecemasan akan kelangsungan rencana produksi dan ekspor pada 2019.

Kebingungan di lapangan kemudian juga menyulitkan PLN dalam memastikan jaminan pasokan di sisa periode tahun ini.

Solusi Kebijakan

Di tengah tekanan yang dialami oleh produsen batu bara dan PLN, pemerintah juga dituntut memperkuat kurs rupiah. Tentu pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tidak biasa. Rencana pencabutan price cap (HBA khusus US$70) dan penerapan iuran/pungutan khusus patut disikapi secara positif sebagai langkah berani disaat situasi krisis. Produsen batu bara menyadari dan memahami kondisi yang dialami PLN dan juga beban pemerintah.

Oleh karena itu sejak awal rencana penerapan price cap digulirkan, produsen batu bara mencoba mencari skema yang bisa dianggap win-win untuk membantu kesulitan PLN dan mendukung penerimaan negara dan disisi lain margin keuntungan perusahaan tetap bagus disaat kondisi harga komoditas menguat.

Dengan akan dicabutnya price cap, produsen dapat memanfaatkan berkah harga komoditas. Ekspor batu bara bisa dimaksimalkan selama sisa waktu tahun ini dan terdapat kepastian untuk rencana ekspor 2019. Ada potensi ekspor kita pada 2018 bisa mencapai 400 juta ton, sehingga upaya memaksimalkan ekspor batu bara disaat menguatnya harga komoditas menjadi sentimen positif bagi eksportir dan juga bagi potensi penerimaan negara.

Tentu keuntungan yang akan dihasilkan diharapkan dapat diinvestasikan lagi, baik melalui rencana peningkatan kapasitas produksi atau eksplorasi untuk menambah cadangan serta investasi untuk peningkatan nilai tambah batu bara (gasifikasi, liquifikasi, dan lain-lain).

Selain itu, penerapan pungutan khusus diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan PLN sementara disisi lain produsen batu bara tidak dirugikan dengan melonjaknya harga komoditas. Nantinya iuran/pungutan khusus tersebut dikenakan sekian dolar per metrik ton batu bara yang diproduksi, sehingga menciptakan fairness yang selama ini dikeluhkan beberapa pelaku usaha dengan kebijakan price cap.

Dana yang dikumpulkan dari pungutan khusus tersebut diberitakan akan dikelola oleh BLU yang akan dibentuk melalui peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hasil iuran/pungutan khusus tersebut selain untuk membantu kesulitan pendanaan PLN, juga bisa digunakan untuk pengembangan riset clean coal technology guna meningkatkan nilai tambah batu bara misalnya.

Tentu saja akan ada potensi time lag antara pencabutan HBA khusus dengan pembentukan BLU. Oleh karena itu, rincian teknis dari rencana penerapan iuran/pungutan masih perlu dibahas secara detil. Misalnya apakah penyaluran dari BLU ke PLN bisa dilakukan melalui skema Penanaman Madani Nasional.

Hal yang mendesak lainnya adalah bagaimana memastikan jaminan kelancaran pasokan ke PLN jika penetapan HBA khusus ke PLN/IPP akan dicabut. Perusahaan-perusahaan anggota APBI telah menyampaikan komitmennya untuk tetap melaksanakan pasokan ke PLN.

Oleh karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan PLN perlu segera duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik agar jaminan pasokan ke PLN tidak terganggu serta manfaat dari peningkatan ekspor batu bara akan berguna bagi bangsa dan negara.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (30/7/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper