Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan DMO Batu Bara: Pungutan Ekspor tak Mampu Tutupi Beban PLN

Wacana pencabutan kebijakan harga khusus batu bara untuk domestik sebesar US$70 per ton bakal semakin menambah beban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan sebaliknya menguntungkan para produsen emas hitam.
Ketentuan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik sesuai Kepmen ESDM No.1395 K/30/MEM/2018.
Ketentuan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik sesuai Kepmen ESDM No.1395 K/30/MEM/2018.

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pencabutan kebijakan harga khusus batu bara untuk domestik sebesar US$70 per ton bakal semakin menambah beban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan sebaliknya menguntungkan para produsen emas hitam.

Regulasi harga batu bara untuk pembangkit listrik menjadi topik utama headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (30/7/2018). Berikut laporannya.

Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan pencabutan kebijakan harga khusus batu bara untuk domestik (domestic market obligation/DMO) yang baru berusia kurang lebih 4,5 bulan, sehingga tetap menjaga keseimbangan kepentingan PLN dan produsen batu bara.

Bagi PLN, rencana penghapusan bisa menekan kinerja perseroan. PLN yang selama ini telah mendapatkan jaminan kepastian pasokan batu bara dengan harga lebih murah harus kembali membeli dengan harga pasar, jika wacana tersebut direalisasikan.

Sebagai dampaknya, PLN akan kehilangan potensi penghematan sekitar Rp20 triliun akibat meningkatnya biaya produksi listrik perseroan karena harus membeli batu bara sesuai dengan harga pasar.

Padahal, saat ini, beban PLN sudah cukup berat dengan kenaikan harga energi primer lainnya, seperti minyak, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah. Di sisi lain, tarif dasar listrik tidak boleh dinaikkan hingga 2019.

“Saya kira PLN akan mengalami tekanan yang luar biasa. Dipastikan dari depresiasi rupiah saja, ongkos produksi PLN naik kira-kira 4% dalam beberapa bulan terakhir. Kalau ditambah dengan ini lagi, menurut saya akan lebih berat beban keuangannya,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Minggu (29/7/2018).

Pemerintah memang telah berencana mengenakan bea keluar atau pungutan ekspor batu bara US$2—US$3 per ton sebagai kompensasi atas pencabutan harga khusus. Dana dari pungutan ekspor itu akan digunakan untuk mengompensasi PLN.

Namun, menurut Fabby, pungutan itu juga tidak cukup untuk mengurangi beban PLN. “Volume ekspor kira-kira 350 juta ton setahun dikalikan US$3 mungkin dapat sekitar US$1 miliar atau Rp14 triliun. Masih lebih rendah dari penghematan PLN Rp20 triliun, jadi enggak cukup.”

Fabby menilai mau tidak mau pemerintah tetap harus mengontrol harga batu bara karena tarif listrik untuk masyarakat tidak memungkinkan untuk dinaikkan.

Oleh karena itu, dia menyarankan kebijakan DMO tetap diberlakukan bagi produsen batu bara yang memproduksi batu bara sesuai dengan spesifikasi pembangkit PLN.

Pencabutan DMO Batu Bara: Pungutan Ekspor tak Mampu Tutupi Beban PLN

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai ada kemungkinan pu­ngutan dari para produsen tidak menutupi lonjakan beban pembangkit listrik.

Selain itu, ada selisih waktu antara kenaikan biaya pokok produksi listrik dan pencairan pungutan ekspor. “PLN bakal langsung menanggung harga naik, sedangkan dananya mungkin baru diterima beberapa bulan berikutnya.”

Oleh karena itu, tegas Budi, pemerintah perlu menghitung secara cermat potensi kenaikan biaya pokok produksi listrik dan proyeksi penerimaan negara dari bea keluar atau pungutan ekspor batu bara. Selain itu, komponen penerimaan negara dari royalti pun perlu jadi pertimbangan pemerintah.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam Ali menilai rencana pemerintah mencabut harga khusus batu bara menunjukkan inkonsistensi pemerintah mengingat kebijakan ini baru diterbitkan pada Maret lalu.

“Sebaiknya namanya aturan jangan sering-sering berubah lah. Ini akan ditertawakan, aturan DMO baru dibikin kok sudah mau diubah lagi.”

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mencabut ketentuan harga khusus batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan secara informal dengan pemerintah beberapa opsi yang bisa diambil apabila harga khusus batu bara tersebut dicabut. Salah satunya adalah penerapan skema iuran atau pungutan yang dikelola suatu badan layanan umum (BLU).

“Rencana pencabutan price cap dan penerapan iuran atau pungutan khusus patut disikapi secara positif sebagai langkah berani di saat situasi krisis.”

Menurutnya, dicabutnya harga khusus tersebut membuat para produsen batu bara bisa memaksimalkan potensi keuntungan mereka dari tingginya harga komoditas. Di sisi lain, dana yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu keuangan PLN.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai pencabutan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri yang lebih rendah dari harga pasar dinilai bakal menghilangkan distorsi.

Irwandy mengatakan perbedaan harga selama ini sudah menimbulkan beberapa distorsi, salah satunya adalah harga yang tinggi untuk transfer kuota batu bara.

“Setiap intervensi harga pasti akan menimbulkan distorsi. Ujung-ujungnya juga membuka peluang korupsi.”

Menurutnya, perlu dicari jalan lain untuk menyiasati beban yang ditimbulkan akibat tingginya harga batu bara. Yang jelas, jangan sampai ada intervensi harga karena batu bara merupakan komoditas internasional. “Tentunya harus logis dan wajar dalam bisnis batu bara.”

Adapun, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro berpandangan patokan harga khusus US$70 per ton selama ini memberikan efek positif bagi PLN, terutama saat harga energi primer masih tinggi seperti sekarang.

“Dengan konsumsi BBM-nya saja setiap naik US$1 per barel, PLN harus menambah biaya BBM sekitar Rp300-an miliar. Apalagi kalau batu bara juga naik, ini akan semakin berat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI 2 pekan yang lalu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan kebijakan DMO sejauh ini menguntungkan PLN.

Namun, sambung Komaidi, harga khusus batu bara berimbas negatif ke pengusaha batu bara yang harus menjual di bawah harga pasar. Jika ini dicabut, ada peluang bagi pengusaha untuk mendapat nilai jual lebih baik.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, keputusan soal pencabutan kebijakan harga khusus batu bara DMO akan dibahas pada Selasa (31/7) dalam rapat terbatas.

RESPONS EMITEN

Di sisi lain, sejumlah emiten menunggu peraturan baru mengenai wajib pasok batu bara domestik yang menghapus batas atas harga US$70 per ton.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Arviyan Arifin menyampaikan, perusahaan tentunya akan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur PT Indika Energy Tbk. Azis Armand. Dia mengatakan manajemen masih menantikan peraturan DMO yang baru secara detail sebagai pijakan untuk menerapkan strategi baru.

“Dampaknya terhadap kami baru bisa diketahui setelah keluar peraturan yang lebih detail. Saat ini, kami komitmen memenuhi kuota kontrak yang ada,” ujar Azis.

Kendati demikian, emiten berharap skema pungutan untuk peraturan DMO yang baru mempertimbangkan spesifikasi kalori yang diproduksi masing-masing perusahaan.

Selain itu, tambah Azis, skema pungutan yang akan dibebankan dari produsen batu bara untuk PLN secara umum akan berlaku bagi seluruh perusahaan batu bara, sehingga tidak terbatas terhadap pemasok domestik saja.

Adapun, Direktur dan CFO PT ABM Investama Tbk. Adrian Sjamsul mengungkapkan, pada dasarnya pelaku usaha mendukung setiap keputusan pemerintah. Namun, Kementerian ESDM tentunya harus jeli melihat persoalan di pasar.

“Mekanisme DMO tidak bisa diserahkan kepada pasar, atau pelaku usaha begitu saja. Jadi, perlu adanya peraturan yang memahami dinamika usaha batu bara di lapangan,” ujarnya.

(Hafiyyan Lindur/Lucky L. Leatemia/Kurniawan A. Wicaksono/ Denis Riantiza M) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper